Anak Buah Anies Jadi Tersangka di KPK, Program Rumah DP 0 Rupiah Terus Dikebut
Meskipun Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, program DP 0 Rupiah jalan terus.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan, program rumah DP 0 rupiah tetap berjalan.
Meskipun Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YC) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Riyadi mengatakan, pembangunan rumah dp nol masih terus dikebut oleh Pemprov DKI.
"Enggak terganggu, (program DP 0 rupiah) jalan terus," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Geledah Gedung Sarana Jaya dan Kantor PT AP, KPK Temukan Bukti Korupsi Tanah
Ia pun memastikan, program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semasa kampanye dulu tak tergantung pada Yoory.
Terlebih, Anies telah menunjuk Indra Sukmono Arharrys sebagai Plt Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya.
"Enggak ada masalah, tetap lanjut (program rumah DP 0 rupiah). Program itu kan tidak tergantung orang di situ, jadi tetap jalan," ujarnya.
Anak buah Anies Baswedan ini pun menyebut, proses pembangunan rumah DP 0 rupiah yang saat ini tengah dikerjakan di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur tak mengalami kendala berarti.
"Yang di Cilangkap itu sudah konstruksi," kata dia.
Baca juga: Program DP 0 Rupiah, DPRD DKI Benarkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya Tersangka di KPK,Anies Bereaksi
Sebelumnya, YC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP 0 rupiah yang menjadi program andalan Anies semasa kampanye dulu.
Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Program Rumah Dp Nol Anies?,