Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Lahan Proyek DP 0 Persen, Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Dicopot

Indikasi penetapan Yoory sebagai tersangka itu diperkuat dengan dicopotnya ia dari jabatan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Lahan Proyek DP 0 Persen, Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Dicopot
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembelian lahan di Manjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Tahun 2019.

Lahan itu terkait program DP nol persen Pemprov DKI Jakarta yang dieksekusi oleh BUMD PD Pembangunan Sarana Jaya. Diduga, ada kerugian negara yang timbul dalam kasus ini.

KPK sebenarnya belum mengumumkan nama tersangkanya.

Namun, Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyebut bahwa tersangkanya adalah Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Ya, saya sudah konfirmasi ke asisten perekonomian jawabannya, iya benar," kata Aziz saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Indikasi penetapan Yoory sebagai tersangka itu diperkuat dengan dicopotnya ia dari jabatan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kemarin resmi mencopot Yoory sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya.

Baca juga: Kasus Korupsi di Lahan Rumah DP 0 Rupiah, DPRD DKI Akui Sulit Awasi Kerja BUMD

Baca juga: Anies Nonaktifkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya yang Diduga Tersandung Kasus Korupsi di KPK

Berita Rekomendasi

Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt. Kepala Badan Pembina BUMD DKI, Riyadi dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Riyadi mengatakan Anies sudah menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys sebagai pelaksana tugas dirut Pembangunan Sarana Jaya.

Indra akan menjadi plt dirut Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan sejak penunjukan. Namun, kurun waktu tersebut dapat diperpanjang.

Yoory sendiri diketahui meniti karier di Pembangunan Sarana Jaya sejak 1991.

Ia sempat menjabat sebagai direktur di perusahaan daerah itu. Kemudian Yoory diangkat menjadi dirut pada 2016.

Pihak Humas Sarana Jaya juga membenarkan status tersangka Yoory.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas