Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempat Karaoke Hendak Dibuka, Epidemiolog Minta Pemprov DKI dan Pengelola Ketatkan Prokes

Pemprov DKI memberikan lampu hijau persiapan tempat karaoke dibuka, Epidemiolog minta para pengusaha karaoke memperhatikan protokol kesehatan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tempat Karaoke Hendak Dibuka, Epidemiolog Minta Pemprov DKI dan Pengelola Ketatkan Prokes
Dok Satpol PP Kelurahan Semper Barat
Ilustrasi. Langgar protokol kesehatan, dua tempat karaoke di kawasan Jakarta Barat ditutup Satpol PP DKI. 

Pada hari ini (10/2) Satpol PP DKI juga melakukan giat penutupan tempat usaha yang melanggar ketentuan. 

Satpol PP DKI menutup atau menyegel tempat usaha New GSH Karaoke and Resto, di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No. 23, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Selain di Tempat Karaoke, Pejabat Kemensos Ini juga Terima Uang di Hotel Orchardz

Penutupan tempat usaha ini adalah tindaklanjut dari surat rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 166/-1858.2.

Dalam surat rekomendasi itu tertuang tempat usaha New Karaoke and Resto melanggar ketentuan Perda.

Pelanggaran yang dimaksud yaitu tempat usaha tersebut tak mengantongi izin usaha sesuai ketentuan, ditambah melanggar batas waktu operasional selama masa PSBB, kemudian tidak kooperatif terhadap pengawasan kepatuhan protokol kesehatan.

"Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," pungkas Arifin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas