Tempat Karaoke Hendak Dibuka, Epidemiolog Minta Pemprov DKI dan Pengelola Ketatkan Prokes
Pemprov DKI memberikan lampu hijau persiapan tempat karaoke dibuka, Epidemiolog minta para pengusaha karaoke memperhatikan protokol kesehatan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
Pada hari ini (10/2) Satpol PP DKI juga melakukan giat penutupan tempat usaha yang melanggar ketentuan.
Satpol PP DKI menutup atau menyegel tempat usaha New GSH Karaoke and Resto, di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No. 23, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Selain di Tempat Karaoke, Pejabat Kemensos Ini juga Terima Uang di Hotel Orchardz
Penutupan tempat usaha ini adalah tindaklanjut dari surat rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 166/-1858.2.
Dalam surat rekomendasi itu tertuang tempat usaha New Karaoke and Resto melanggar ketentuan Perda.
Pelanggaran yang dimaksud yaitu tempat usaha tersebut tak mengantongi izin usaha sesuai ketentuan, ditambah melanggar batas waktu operasional selama masa PSBB, kemudian tidak kooperatif terhadap pengawasan kepatuhan protokol kesehatan.
"Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," pungkas Arifin.