Pembunuh WNA Jerman dan Istrinya di Tangerang Selatan Peragakan 32 Adegan dalam Reka Ulang Kejadian
Aparat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polsek Serpong melakukan reka ulang peristiwa pembunuhan terhadap WNA asal Jerman dan istrinya
Editor: Adi Suhendi
Lalu memanjat pagar dan naik ke lantai dua, hingga pembacokan menggunakan kapak kepada korban yang diperagakan pemeran pengganti.
Bahkan Wahyu menjelaskan kepada aparat lokasi-lokasi dan situasi pada hari hari kejadian.
Ia manut dan koperatif mengisahkan kejahatan yang diperbuatnya.
Baca juga: WNA Asal Jerman dan Istri Ditemukan Tewas di BSD, Jasad Penuh Luka Bacokan
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, ada lima adegan tambahan yang direka ulang, dari 27 adegan yang dipersiapkan sebelumnya.
"Jumlah rekonstruksi ada 32 adegan, dari 27, kemudian setelah rekonstruksi ada tambahan lima adegan."
"Dua adegan pertama ada di depan kompleks, kemudian sisanya di TKP kedua di rumah korban, satu adegan terakhir juga ada di depan kompleks ketika si pelaku mengambil SIM C ketika yang bersangkutan masuk ke dalam kompleks," kata Angga di lokasi.
Angga menjelaskan, lima adegan tambahan tersebut guna menguatkan kronologi yang sesungguhnya terjadi saat peristiwa pembunuhan tersebut, di antaranya adegan usai tersangka menebas korban dan adegan saksi yang meminta pertolongan.
"Lima adegan tambahannya mulai si tersangka meletakan kapak yang telah digunakan untuk melakukan tindakan pidana, kemudian yang kedua setelah si tersangka keluar dari pintu dapur ketika saksi satu keluar dari atas pagar."
"Kemudian yang ketiga ketika tersangka menggunakan sweater, karena sebelum tersangka meninggalkan TKP, tersngka menggunakan sweater terlebih dahulu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wahyu terancam hukuman penjara seumur hidup karena disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Penulis: Kaina Harini
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Gelar Reka Ulang Pembunuhan WNA Jerman dan Istri, Tersangka Manut Jelaskan Kronologi