Gubernur Anies Baswedan Larang Ondel-ondel Ngamen dan Ngemis di Jalan
Ini alasan Gubernur DKI Anies Baswedan melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen dan mengemis di jalan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen dan mengemis di jalan.
Pasalnya, boneka berukuran raksasa itu merupakan ikon ibu kota yang patut dilestarikan.
"Ondel-ondel ini adalah warisan budaya Betawi yang harus dilestarikan, dikembangkan," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Rabu (24/3/2021).
Larangan menjadikan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen sejatinya bukan hal baru.
Pada masa kepemimpinan Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, pelarangan juga diberlakukan.
"Larangan itu juga sudah tertuang dalam peraturan daerah maupun peraturan gubernur. Perda yang mengatur tentang pelestarian budaya Betawi dan ondel-ondel ditetapkan sebagai salah satu ikon budaya Betawi," ujarnya.
Anak buah Anies Baswedan ini mengakui, belakangan ini ondel-ondel memang marak dijadikan sarana untuk mengamen atau mengemis.
Bahkan, mereka kerap memelas dan cenderung memaksa masyarakat untuk memberikan saweran.
Dikatakan Arifin, hal ini justru merusak nilai ondel-ondel sebagai ikon budaya Jakarta.
"Saat ini kan bisa dilihat kondisinya banyak sekali di jalan-jalan, di pinggir jalan, di pemukiman ikon ondel-ondel ini dijadikan untuk ngamen," kata dia.
"Kesannya seperti mengemis hanya saja menggunakan ikon ondel-ondel," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Keributan Oknum Polisi dan Ormas di Kafe Stadium, Propam Polair Turun Tangan, Puluhan Kafe Disegel
Untuk itu, Arifin menilai, penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen justru menghilangkan nilai-nilai kesenian.
Pasalnya, tidak ada atraksi seni budaya yang dipertunjukan.
"Ondel-ondel didorong-dorong, dua orang yang lainnya meminta-minta. Tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat," tuturnya.