Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Mudik, Kereta Jarak Jauh dari Jakarta Hanya bagi Pelaku Perjalanan Kepentingan Mendesak 

Kereta api jarak jauh di masa larangan mudik masih beroperasi dengan jumlah terbatas khusus bagi pelaku perjalanan mendesak non mudik.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Larangan Mudik, Kereta Jarak Jauh dari Jakarta Hanya bagi Pelaku Perjalanan Kepentingan Mendesak 
Tribunnews.com/Lusius Genik
Stasiun Pasar Senen minim aktivitas calon penumpang kereta api (KA) Kamis (6/5/2021). Hanya ada dua calon penumpang kereta di pintu keberangkatan KA di Stasiun Pasar Senen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta masih mengoperasikan kereta api jarak jauh (KAJJ) di masa larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan, KAJJ yang dioperasikan jumlahnya terbatas.

KAJJ juga hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. 

"Daop 1 Jakarta mengoperasikan KAJJ dengan jumlah terbatas dan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik," kata Eva saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Mudik Dilarang, Baru Dua Bus yang Berangkat dari Terminal Pulo Gebang

Baca juga: Hari Ini Terminal Tanjung Priok Tutup Sementara Hingga Larangan Mudik Lebaran Selesai 

Di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat tujuh (7) KAJJ yang akan beroperasi bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Empat (4) KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga (3) KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen

"Terdapat beberapa tujuan pada KAJJ khusus perjalanan mendesak di antaranya tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang," tutur Eva. 

Baca juga: 136 Kendaraan yang Melintasi Kota Bekasi Diminta Putar Balik di Hari Pertama Larangan Mudik 

Berita Rekomendasi

Eva menjelaskan, pengoperasian KAJJ bagi pelaku perjalanan non mudik sudah sesuai pedoman Peraturan Menteri dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. 

Sama halnya KA Reguler di masa pandemi, operasional KAJJ pada masa pelarangan mudik juga tetap menerapkan pembatasan okupansi 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas