Bukan Cuma di Darat, Pemudik Naik Kapal Nelayan Juga Diminta Putar Balik, Bahkan Ada yang Coba Kabur
Pemudik yang menumpang perahu nelayan pulang kampung ke Karawang dan Subang ketawan petugas di perairan Teluk Jakarta, mereka dipaksa putar balik.
Penulis: Theresia Felisiani
Putar Balik
Jelang Hari Raya Idulfitri, masih banyak warga tetap nekat lakukan perjalanan mudik Lebaran.
Padahal, pemerintah telah membuat kebijakan, yakni kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 di masa pandemi Covid-19.
Walau warga paksakan diri melakukan perjalanan mudik Lebaran, petugas di pos penyekatan meminta pemudik putar balik.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi.
Budi Setiyadi menegaskan, jika ditemukan adanya masyarakat yang terindikasi mudik akan diminta putar balik.
Ia membenarkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri masih banyak warga yang memaksakan diri mudik ke kampung halaman mereka.
Kebanyakan dari mereka menggunakan pola perjalanan pada malam hari.
"Kami tentunya akan meminta masyarakat yang terindikasi mudik ini putar balik."
"Saat bertemu checkpoint pasti diminta putar balik yang terindikasi akan mudik," ucap Budi saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).
Ia menjelaskan untuk melakukan sortir terhadap masyarakat yang terindikasi mudik dengan melihat barang atau muatan yang dibawa.
"Atau melakukan pemeriksaan kendaraan plat hitam yang kartu identitasnya berbeda itu pasti akan melakukan mudik, dan travel gelap," ujar Budi.
Kemudian untuk kendaran sepeda motor, ujar Budi, untuk yang berplat nomor B atau T biasanya mereka ini baru selesai bekerja, jadi saat bertemu checkpoint akan diloloskan.
"Tetapi untuk plat G atau R atau yang terlihat membawa barang seperti ransel besar, itu kami akan minta untuk putar balik ke wilayah asal," ucap Budi.
29.339 Kendaraan Putar Balik
Periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, sudah memasuki hari ketiga dalam penerapannya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, jumlah kendaraan yang diminta putar balik mencapai 29.339 unit dari data di lapangan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi sebut dari 29.339 unit kendaraan dari laporan korlantas Polri diantaranya ada 2.932 mobil angkutan penumpang diminta untuk putar balik.
Sementara untuk mobil pribadi sebanyak 16.063 unit.
"Kemudian 8.447 unit sepeda motor dan 1.737 unit angkutan barang diminta untuk putar balik ke wilayah asal, saat bertemu dengan titik penyekatan," ucap Budi saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).
Budi juga menjelaskan, total kendaraan yang diminta untuk melakukan putar balik ada di titik penyekatan KM 31 dan perbatasan Bekasi hingga Karawang.
"Banyaknya jumlah pengendara ini, karena banyak pola yang bekerja di Karawang tapi bekerja di Jakarta dan mereka melakukan perjalanan pulang," ujar Budi.
Selain itu Ia juga mengungkapkan, untuk melakukan sortir terhadap masyarakat yang terindikasi mudik dapat dilihat dari kasat mata.
"Misalnya mobil pribadi yang membawa barang muatan, atau kendaraan mini bus plat hitam dengan kartu identitas berbeda itu pasti terindikasi mudik dan travel gelap," ucap Budi. (tribun network/thf/Wartakotalive.com)