Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Anggota TNI AD Diadang Debt Collector, Kodam Jaya Sebut Tak Beri Toleransi

Anggota TNI AD diadang debt collector saat akan mengantarkan orang sakit. Begini kronologinya.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in KRONOLOGI Anggota TNI AD Diadang Debt Collector, Kodam Jaya Sebut Tak Beri Toleransi
Twitter @si_bigau
Tangkap layar debct collector cegat anggota TNI 

Mendapat laporan itu, Serda Nurhadi pun berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

Baca juga: 8 Fakta Viral Video Wanita di Malang Sebar Uang Rp 100 Juta, Terungkap Motif Aksi dan Sumber Uang

Baca juga: Viral Wanita Sebar Uang Ratusan Juta Dari Balkon, Ternyata Crazy Rich Baru Asal Malang

"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," jelas Kapendam Jaya sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin Budi Saputra
Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin Budi Saputra (Istimewa)

Lantaran dikerumuni oleh debt colletor, mobil itu akhirnya dibawa Serda Nurhadi ke Polres Jakarta Utara

"Mereka dikerumuni oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," jelasnya

3. Tak Beri Toleransi

Atas peristiwa itu, Kodam Jaya menyatakan tidak memberi toleransi atas perlakukan debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.

"Sementara pada saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di rumah sakit," tegas Kapendam Jaya.

Berita Rekomendasi

Kapendam Jaya mengatakan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

"Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata Kapendam Jaya.

3. Polisi Buru Debt Collector yang Cegat Anggota TNI

Polisi bertindak setelah terjadinya aksi penghadangan oleh debt collector. 

Baca juga: Viral Video Pengendara Motor Masuk Tol, Diduga Mau Mudik, Polisi: Mungkin Dia Pakai GPS

Baca juga: Viral Jalur Tikus Kediri-Malang, setelah Penyekatan Mudik Jadi Ramai, Ini Penjelasan Warga

Dikutip dari WartaKota, Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, mengatakan petugas sedang mengejar debt collector sekitar 10 orang tersebut.

"Para debt collector tersebut sedang kita lakukan pengejaran,” ucap Nasriadi, Minggu (9/5/2021).

Sementara itu mobil Honda Mobilio B 2638 BZK putih yang menunggak cicilan selama delapan bulan tersebut sekarang ada di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas