Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Ketat Polisi Jelang Sidang Vonis Terdakwa John Kei
Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan menggelar sidang vonis untuk terdakawa kasus pembunuhan, John Kei, Kamis (20/5/2021)
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan menggelar sidang vonis untuk terdakawa kasus pembunuhan, John Kei, Kamis (20/5/2021) pukul 12.30 WIB.
Pantauan Wartakotalive.com, sejumlah personel polisi melakukan penjagaan ketat jelang sidang vonis John Kei.
Mereka pun berjaga-jaga baik di samping, di depan gerbang, hingga di bagian dalam gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Personel yang berjaga merupakan tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Palmerah.
Pantauan Wartakotalive.com terdapat personel Sabhara, Satreskrim, Satres Narkoba, Sat Intelkam, dan anggota Polsek Palmerah.
Rencananya tim Brimob dari Polda Metro Jaya juga akan dihadirkan.
Namun, keterangan tersebut belum dapat dikonfirmasi.
Kabag OPS Polres Jakarta Metro Barat AKBP Mochamad Kunto Wibisono mengatakan sekira 100 personel polisi dikerahkan untuk mengamankan sidang tersebut.
Baca juga: Ketika John Kei Kutip Kata-kata Ahok Saat Bacakan Pledoi
"Sekira 100 personel dikerahkan. Tapi kami masih menunggu kemungkinan ada tambahan," ujar Kunto saat dikonfirmasi.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, sampai pukul 12.30 WIB ruang sidang Kusumah Atmadja tempat John Kei diadili belum kunjung dibuka.
Menurut securiti Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ruangan masih steril dan akan dibuka saat sidang dimulai pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei : Saya Serahkan Semuanya pada Kuasa Hukum dan Tuhan
Diketahui sebelumnya John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dituntut Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kutip Kata-kata Ahok
Terdakwa pembunuhan John Kei mengutip kata-kata Basuki Tjahja Purnama atau Ahok saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).
Dalam pledoinya, John Kei mengungkapkan kekecewaannya akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya bersalah atas tewasnya Yustus Corwing
John Kei kecewa dituntut 18 tahun penjara atas kasus tersebut.
Ia menyebut bahwa tuntutan itu ialah sebuah kezaliman yang dilakukan JPU terhadapnya.
Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei : Saya Serahkan Semuanya pada Kuasa Hukum dan Tuhan
Sebab John Kei merasa dirinya ia yang dizalimi Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
"Saya ditipu oleh anak buah saya sendiri, Agrapinus Rumatora, kemudian dia fitnah bahwa saya menyerang rumah kontrakan yang dia sewa secara susah payah," kata John Kei.
Maka dari itu John Kei, mendoakan para JPU agar tidak termakan sumpah jabatan dan karma.
Ia pun mengutip kata-kata Ahok.
Di mana saat persidangan, Ahok juga mengingatkan JPU tentang akibat dari zalim terhadap terdakwa.
“Mengutip kata–kata Ahok. Dan percayalah, wahai Jaksa Penuntut Umum, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa, Yang Maha Esa, dan saya akan buktikan satu per satu dipermalukan nanti," ujarnya mengutip kata Ahok.
Baca juga: Jenguk John Kei dan Minta Maaf, Melan Refra Irit Bicara saat Ditanya Ini: Tujuan Aku Hibur Dia
Namun begitu, John Kei masih berharap JPU jujur pada hati nuraninya.
Dimana menurutnya tidak masuk akal bila ia melakukan tindakan yang didakwakan, padahal ia baru saja mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
"Saya keturunan Kesatria, bila iya, maka akan saya katakan iya, namun bila tidak, maka saya akan katakan tidak. Kehormatan saya dan para pendahulu saya dapat dibuktikan dari kata-kata saya," ujarnya.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Vonis Terdakwa John Kei, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Ketat Polisi