Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sarang Prostitusi dan Digerebek Polda Metro, Penyegelan Hotel di Mangga Besar Tinggal Tunggu Waktu 

Sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat terancam disegel menyusul penggerebekan kasus prostitusi yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sarang Prostitusi dan Digerebek Polda Metro, Penyegelan Hotel di Mangga Besar Tinggal Tunggu Waktu 
Kolase Wartakotalive.com/Desy Selviany
Polda Metro Jaya menggerebek tempat penginapan prostitusi anak di Tamansari Jakarta Barat. Kini, Wisma Prima Tamansari digaris polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat terancam disegel menyusul penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Kamis (20/5). 

Kini Satpol PP masih menunggu arahan dari Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya penggerebekan hotel yang dijadikan sarang prostitusi melibatkan anak remaja ini.

Penggerebekan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Mangga Besar IV, Taman Sari, Jakarta Barat.

Tamo menjamin pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut.

Baca juga: Mobil Mewah Miliaran Rupiah Terbakar di Kelapa Gading, Pemilik Berhasil Selamatkan Diri

Sementara terkait penyegelan, ia masih menunggu rekomendasi dari Dinas Pariwisata.

Hal tersebut kata Tamo sesuai aturan Pergub 18 tahun 2018.

Berita Rekomendasi

“Kalau sudah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata untuk menyegel, kami akan segel tempat itu,” ujar Tamo Sabtu (22/5/2021).

Sementara itu Kasie Hiburan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Ifan mengaku baru mendengar informasi tersebut.

Ia berjanji akan menindak lanjuti kasus prostitusi online yang terjadi di salah satu hotel kawasan Taman Sari itu.

“Saya baru dapat info. Senin saya tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca juga: Pil Pahit 168 Korban Arisan Online Amanah Untung Real di Jambi, Uang Rp 3 Miliar Dibawa Kabur Admin

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 34 orang pria dan wanita yang diduga melakukan praktik prostitusi di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.

Sebagian dari pihak yang diamankan itu masih berusia di bawah umur yakni 16 tahun dan 17 tahun.

Selain itu polisi juga meringkus seorang pria yang diduga Joki dan beberapa orang yang diduga tengah bertindak cabul di hotel tersebut dengan anak di bawah umur.

Baca juga: Pasca Dibakar Massa, Mapolsek Candipuro Kembali Beroperasi, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

Sementara ini, modus operandi prostitusi di bawah umur itu menggunakan jejaring sosial media atau sistem open BO.

Dalam penggerebekan, polisi amankan alat kontrasepsi, tagihan hotel dan juga ponsel.

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian asal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juga Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dijadikan Sarang Prostitusi, Satpol PP Tunggu Instruksi Sudin Parekraf Segel Hotel di Mangga Besar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas