Korban Investasi Bodong Lucky Star Ada 100 Orang, Tersangka HS Kantongi Untung Rp 15,6 Miliar
Hasil penipuan investasi bodong Lucky Star yang dikantongi tersangka HS jumlahnya sangat fantastis capai Rp 15,6 miliar.
Editor: Theresia Felisiani
Biasanya kata Ady, di awal korban menginvestasikan dana sebesar Rp25 juta.
Kemudian, untuk menarik kepercayaan korban, HS memberikan keuntungan yang dijanjikan 4 sampai 6 persen selama enam bulan kepada korbannya.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Buka Posko Pengaduan Investasi Bodong Lucky Star Asal Belgia
Keuntungan di awal itu membuat korban tergiur sehingga menambah nilai investasi.
Namun setelah enam bulan, HS tidak lagi mentransfer dana yang dijanjikan.
"Untuk mengecoh korbannya, HS beralasan perusahaan yang disebut berasal dari Belgia itu terdampak lockdown sehingga dana terhambat masuk ke Indonesia. Padahal tidak ada perusahaan Belgia itu," jelas Ady.
Selama ini kata Ady, HS tidak melakukan trader forex terhadap uang-uang kliennya.
Bukan didagangkan di forex, uang klien tersebut malah masuk ke rekening pribadi HS.
Saat diusut, ternyata perusahaan Lucky Star Group masuk ke dalam jasa investasi bodong yang dimuat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Atas hal tersebut, HS disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pelaku Penipuan Investasi Bodong Raup Keuntungan Rp 15,6 Miliar, Korbannya Diperkirakan 100 Orang,