Tak Hanya di 10 Titik, Polda Metro Jaya akan Terapkan Pengetatan Mobilitas Warga di Kawasan Lain
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan nantinya penerapan pengetatan mobilitas masyarakat itu juga akan dilakukan di beberapa titik lain.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Penerapan pengetatan mobilitas masyarakat di ruas Jalan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (21/6/2021) malam
4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Keterangan pembatasan mobilitas: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City
7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
Keterangan pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT
Berita Rekomendasi
8. Kota Tua, Jakarta Barat:
Keterangan pembatasan mobilitas: Hayam Wuruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara
Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.