Polisi Sebut Pengedar Narkoba untuk Nia dan Ardi Bakrie Pakai Modus Transaksi Tempel
Polres Metro Jakarta Pusat masih memburu pengedar yang memasok sabu ke pasangan figur publik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat masih memburu pengedar yang memasok sabu ke pasangan figur publik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan sopir Nia berinisial ZN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak mengetahui siapa pengedar barang haram tersebut.
"Sopir dari saudara Nia yang mengambil barang ini tidak langsung bertemu dengan pengedarnya melainkan barang ditaruh di suatu tempat, istilahnya di tempel," kata Panjiyoga di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Cara Ardi Bakrie Menguatkan Nia Ramadhani Menyampaikan Permintaan Maaf Soal Konsumsi Narkoba
Panjiyoga menyebut pihaknya masih bergerak di lapangan untuk mencari pengedar tersebut.
"Semoga dapat mengungkap atau menangkap siapa pengedar yang memberikan barang tersebut," pungkas Panjiyoga.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.