Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Gudang Penimbun Obat di Jakarta Barat, Polisi Panggil Ahli dari Kemenkes, BPOM dan Kemendag

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, saat ini pihaknya telah mengundang beberapa ahli dari pihak terkait.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Gudang Penimbun Obat di Jakarta Barat, Polisi Panggil Ahli dari Kemenkes, BPOM dan Kemendag
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga antre untuk membeli produk-produk penunjang kesehatan di salah satu apotek di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (9/7/2021). Di tengah lonjakan jumlah kasus Covid-19, permintaan akan kebutuhan alat kesehatan seperti obat, vitamin, dan masker meningkat. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya mendapati percakapan antara pemilik PT tersebut dengan apoteker.

Di mana dalam indikasi penimbunan obat, sang pemilik meminta kepada karyawannya untuk tidak menjual terlebih dahulu obat tersebut.

"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500mg, ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata Kapolres Ady dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Tak hanya itu, Ady juga menyebut ada upaya dari PT. ASA untuk mengelabuhi Badan Penelitan Obat dan Makanan (BPOM) saat hendak dimintai keterangan.

Kala itu, kata Ady, tim dari BPOM sempat menanyakan terkait ketersediaan obat Azithromycin kepada PT ASA.

Namun, pihak perusahaan mengatakan stok obat tersebut belum tersedia.

"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 yang untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500mg. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," tutur Ady.

BERITA TERKAIT

Dari PT itu polisi kini sudah meminta keterangan ketiga orang saksi yakni pertama YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) sebagai Kepala Gudang.

Bila terbukti bersalah, ketiganya bisa dijerat pasal 107 Jo pasal 29  ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8 Kalideres Jakarta Barat.

Gudang tersebut diketahui melakukan penimbunan obat jenis Azithromycin yang merupakan obat untuk penderita Covid-19 sebanyak 730 boks.

Jumlah itu kata Ady jika dikonversikan dapat digunakan untuk 2920 orang penderita Covid-19.

"Dimana jumlah tersebut jika dikonversikan dengan penggunaan wajar dapat digunakan utk 2920 Orang penderita Covid-19," kata Kapolres Ady.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas