Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Penjual Tabung Oksigen Ditangkap Polisi Karena Naikan Harga, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

Oknum penjual tabung oksigen jual tabung oksigen beserta regulatornya dengan harga dua kali lipat dari harga pasaran.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Penjual Tabung Oksigen Ditangkap Polisi Karena Naikan Harga, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo K Heryanto (tengah) didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti tabung gas oksigen saat rilis pengungkapan permainan harga tabung gas dan regulator di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021). Polres Jakpus berhasil mengungkap permainan harga tabung oksigen dan regulator saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dimana keberadaan tabung oksigen langka di pasaran. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual tabung oksigen dan regulator itu di atas harga yang ditentukan.

Bahkan kata Setyo, pelaku mencari kesempatan dalam kondisi seperti saat ini dan menjual tabung oksigen dan regulatornya dengan harga dua kali lipat.

Baca juga: YLKI: Pemerintah Perlu Investigasi Kelangkaan Tabung Oksigen untuk Pasien Covid-19

"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menjual tabung oksigen tersebut baik dari ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter hingga 2 meter kubik juga regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," tutur Setyo.

Padahal kata Setyo, selama masa PPKM Darurat ini, pemerintah telah melarang secara keras untuk para oknum tidak mencari keuntungan dari penjualan alat kesehatan.

Terlebih, barang yang dijual pelaku merupakan barang yang sangat dibutuhkan dan dicari oleh masyarakat.

"Kemudian untuk dugaan tindak pidana, yang jelas sesuai aturan PPKM darurat dan aturan pemerintah dilarang untuk menaikan harga barang tertentu yang sudah ditetapkan diatas harga eceran tertinggi (HET)," ucapnya.

Atas ulahnya tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang No 4 tahun 1984 terkait dengan penyakit menular dan wabah, serta UU tentang kesehatan dan Undang-Undang perlindungan konsumen.

Berita Rekomendasi

"Apabila nanti perlu kita akan dalami dengan Undang-Undang TPPU," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas