Penyebar Hoaks Bansos PPKM Darurat Raup Rp 1,5 Miliar, Begini Modusnya
Pelaku memakai Kementerian Sosial sehingga kesannya ini seperti yang menyebarkan ini benar Kemensos RI
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan penyebar hoaks terkait bantuan sosial (bansos) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial RR juga mencatut nama Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"Berawal dari Kemensos melaporkan ke Polda Metro adanya akun yang beredar di media sosial berupa pesan berantai yang berisi formulir pendaftaran untuk bantuan sosial PPKM sejumlah Rp 300 ribu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2021).
Yusri menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan membuat website dan mencatut logo Kemensos.
Baca juga: Eks Pejabat Kemensos Ungkap Ratusan Ribu Kuota Bansos Covid-19 Jatah Untuk Ihsan Yunus
Pelaku kemudian menyebarluaskan link website yang dibuatnya ke nomor-nomor Whastapp secara acak.
"Dia (pelaku) pakai logonya Kementerian Sosial sehingga kesannya ini seperti yang menyebarkan ini benar Kemensos.
Di website itu ada iklan-iklan, di situ pelaku batasi hanya 2 iklan dan dari iklan itu lah dia dapat meraup keuntungannya," ujar Yusri.
RR diketahui tidak hanya membuat satu Website.
Dari setiap website yang dibuatnya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 200 juta.
"Yang bersangkutan mengaku sudah melakukan aksinya sejak November 2020 hingga sampai ditangkap sekarang.
Selama itu dia dapat Rp 1,5 miliar, dia terima dari iklan-iklan yang ada di Website," tutur Yusri.
Akibat perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bikin Website Bansos PPKM Darurat Palsu dan Catut Kemensos, Pelaku Raup Untung Rp1,5 Miliar