Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Hoaks Bansos PPKM Darurat Raup Rp 1,5 Miliar, Begini Modusnya

Pelaku memakai Kementerian Sosial sehingga kesannya ini seperti yang menyebarkan ini benar Kemensos RI

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyebar Hoaks Bansos PPKM Darurat Raup Rp 1,5 Miliar, Begini Modusnya
Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan penyebar hoaks terkait bantuan sosial (bansos) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial RR juga mencatut nama Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

"Berawal dari Kemensos melaporkan ke Polda Metro adanya akun yang beredar di media sosial berupa pesan berantai yang berisi formulir pendaftaran untuk bantuan sosial PPKM sejumlah Rp 300 ribu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2021).

Yusri menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan membuat website dan mencatut logo Kemensos.

Baca juga: Eks Pejabat Kemensos Ungkap Ratusan Ribu Kuota Bansos Covid-19 Jatah Untuk Ihsan Yunus

Pelaku kemudian menyebarluaskan link website yang dibuatnya ke nomor-nomor Whastapp secara acak.

"Dia (pelaku) pakai logonya Kementerian Sosial sehingga kesannya ini seperti yang menyebarkan ini benar Kemensos.

Berita Rekomendasi

Di website itu ada iklan-iklan, di situ pelaku batasi hanya 2 iklan dan dari iklan itu lah dia dapat meraup keuntungannya," ujar Yusri.

RR diketahui tidak hanya membuat satu Website.

Dari setiap website yang dibuatnya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 200 juta.

"Yang bersangkutan mengaku sudah melakukan aksinya sejak November 2020 hingga sampai ditangkap sekarang.

Selama itu dia dapat Rp 1,5 miliar, dia terima dari iklan-iklan yang ada di Website," tutur Yusri.

Akibat perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bikin Website Bansos PPKM Darurat Palsu dan Catut Kemensos, Pelaku Raup Untung Rp1,5 Miliar

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas