Pelanggar PPKM di Kabupaten Bekasi akan Dikenakan Sanksi Penjara
Sanksi tipiring itu berupa penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp 500.000, paling banyak Rp 50 juta.
Editor: Hasanudin Aco
Dia menambahkan, sebelumnya petugas lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif humanis berupa sosialisasi, dan edukasi.
Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran dan surat pernyataan.
"Kemarin kita persuasif, humanis dan mengedepakan aspek kemanusiaan juga kita kedepannya."
"Tapi untuk besok kita akan sanksi tipiring. Sudah cukup lah edukasi sosialisasi dan sudah dua kali PPKM ya, besok akan kita tipiringkan," ujarnya.
Dia menambahkan, sejak penerapan PPKM darurat sejak 3-20 Juli 2021, sudah ada 33 tempat usaha yang disegel.
Tempat usaha itu mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, dan lainnya.
Sementara itu, ada 2 perusahaan disegel karena tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
"Sebenarnya ada banyak ya, ada yang kita imbau, sita bangku-bangkunya dan diberikan surat teguran serta diminta buat surat pernyataan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mulai Besok, Pelanggar Prokes dan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi Dikenakan Sanksi Penjara