Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Jalannya Sidang Seleb TikTok Juy Putri di Kecamatan Bekasi Utara hingga Didenda Rp 12 Juta

Persidangan Seleb TikTok Juy Putri telah digelar di Kecamatan Beasi Utara, benarkan sepanjang persidangan dia terlihat gugup ketika ditanya hakim ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Begini Jalannya Sidang Seleb TikTok Juy Putri di Kecamatan Bekasi Utara hingga Didenda Rp 12 Juta
Kolase Tribunnews: Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti dan Instagram.com/juyyputrii
(Kiri) Foto Juy Putri saat menjalani sidang (Kanan) Juy Putri saat berpose. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seleb TikTok Julia Eka Putri Istanti alias Juy Putri (18) divonis denda Rp 12.000.000 atau kurungan dua puluh hari kurungan penjara, Kamis (29/7/2021).

Sidang operasi yustisi digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Juy Putri.

Perempuan berkaca mata itu hadir bersama sejumlah terdakwa lain yang melanggar kebijakan PPKM Level 4.

Juy Putri Jadi Terdakwa Pertama

Juy Putri yang viral gara-gara menggelar pesta ulang tahun (ultah) di sebuah hotel di Kota Bekasi, Rabu (21/7/2021) lalu itu menjadi terdakwa pertama yang menghadap hakim.

Juy tampak gugup, suaranya pelan saat ditanya hakim yang tersambung melalui jaringan virtual sidang operasi yustisi.

"Julia Eka Putri Istanti (18), sehat, kamu tidak pakai masker ya, acara apa itu?" tanya hakim membuka sidang.

Berita Rekomendasi

Juy saat itu menjawab pelan, ucapan seadanya terlontar dari mulutnya yang tertutup masker.

Baca juga: Pesta Ultah saat PPKM: Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta, Hotel Rp 17 Juta

Hakim bahkan sempat beberapa kali mengulang pertanyaan untuk menegaskan jawab Juy Putri.

"Kamu yang punya hajat, acara apa itu?" tanya hakim.

"Ulang tahun," jawab Juy Putri.

Tanpa berlama-lama, hakim langsung memutuskan vonis terhadap Juy Putri.

Dia dikenakan denda Rp12.000.000 dengan sunsider kurungan penjara 20 hari.

"Kamu dikenakan sanki Rp12.000.000 juta dengan subsider kurungan 20 hari, bisa diterima," kata Hakim.

Tanpa berkata-kata, Juy yang sejak awal tampak gugup menerima vonis yang ditetapkan hakim kepadanya.

Julia Eka Putri Istanti (18) atau dikenal Juy Putri, seleb Tiktok, gugup dan gemetar saat majelis hakim menjatuhkan sanksi denda Rp 12 juta atas pelanggaran PPKM Level 4.
Julia Eka Putri Istanti (18) atau dikenal Juy Putri, seleb Tiktok, gugup dan gemetar saat majelis hakim menjatuhkan sanksi denda Rp 12 juta atas pelanggaran PPKM Level 4. (Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti)

Juy Putri Akui Kesalahannya

Seleb TikTok Julia Eka Putri Istanti alias Juy Putri (18), mengakui kesalahanya yang membuat geram masyarakat gara-gara bikin pesta ulang tahun (ultah) di Hotel Aston Bekasi.

Juy Putri mengikuti sidang operasi yustisi di Kecamatan Bekasi Utara pada Kamis (29/7/2021).

Dia divonis sanksi denda sebesar Rp12.000.000 akibat melanggar peraturan daerah.

"Sebelumnya terimakasih, jadi saya udah melewati sidang dan juga udah bayar denda," kata Juy di Bekasi.

Dia mengakui, ulahnya telah membuat resah dan membuat geram masyarakat.

Untuk itu, wanita berusia 18 tahun ini berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.

"Kedepannya saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena ulah saya yang bikin resah atau marah, intinya saya minta maaf," ucapnya.

Juy Putri didampingi pengacara mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (27/7/2021).
Juy Putri didampingi pengacara mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (27/7/2021). (Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar)

Pesan Juy Putri

Dia berpesan, masyarakat tidak mengikuti tindakanny yang melanggar peraturan.

Di situasi Pandemi Covid-19, harus sama-sama saling menghargai dan melindungi.

"Intinya buat masyarakat jangan ikutin aku, karena aku salah di sini dan tetap jaga jarak dan hindari kerumunan dan patuh pada protokol kesehatan," kata Juy.

Sementara itu, Andre selaku teman sekaligus manajer Juy Putri mengatakan, menerima semua konsekuensi yang didapat atas kesalahan yang diperbuat.

"Semua yang diputuskan yang tadi kita bisa menerima dan kita sudah menjalankan tugas kita sebagai orang yang punya kesalahan," katanya.

Juy Putri, artis TikTok yang kini tengah jadi sorotan karena gelar pesta ulang tahun di tengah PPKM.
Juy Putri, artis TikTok yang kini tengah jadi sorotan karena gelar pesta ulang tahun di tengah PPKM. (Kolase Instagram dan video TikTok)

Kejadian ini cukup menjadi pelajaran, bagi pihaknya secara khusus dan masyarakat luas.

Besaran nominal denda tidak menjadi ukuran, tapi menataati peraturan jauh lebih penting.

"Kita sudah cukup gitu apa yang kita lakukan ini cukup meresahkan dan kita yakin ini pelajaran yang penting juga buat temen-temen di luar sana," ucap Andre.

"Kalau secara nominal kita nggak tau, yang penting pasti kita menerima, Kalau itu yang terbaik kita akan patuh dan semoga apa yang kita sudah patuhi dan ikuti semua itu menjadi hal yang baik juga untuk masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Setelah Didi Riyadi, Anggota DPR RI Termuda dari Dapil Sulut Juga Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi

Selain Juy Putri, empat temannya selaku penyelenggara acara dikenakan sanksi denda masing-masing Rp2.000.000 serta pihak hotel tempat berlangsungnya acara dikenakan denda Rp17.000.000.

Mereka dikenakan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Juy Putri Sempat Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota

Sebelumnya diberitakan artis TikTok bernama Julia Eka Putri Istanti (18) alias Juy Putri diperiksa Polres Metro Bekasi Kota terkait viral gelar acara ulang tahun di tengah PPKM Darurat.

Kehadiran Juy Putri didampingi sang Kekasih yang turut diperiksa bernama Novan Ramadana (17) serta satu orang temannya Naomi Kartika.

Juy Putri diperiksa kepolisian Unit Resmob Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (27/7/2021).

Usai diperiksa, Juy mengaku meminta maaf atas perbuatan yang menggelar pesta ulang tahun di salah satu hotel di Kota Bekasi pada, (21/7/2021) lalu.

"Sebelumnya aku meminta maaf kepada masyarakat dan kepada followers aku, atas kejadian kemarin dan aku sudah ditindaklanjuti oleh polisi," kata Juy Putri di Bekasi.

Juy Putri mengaku, dia sama sekali tidak mengetahui jika PPKM Darurat sudah diperpanjang menjadi PPKM Level 4.

"Waktu itu acaranya tanggal 21 (Juli), tapi persiapannya sudah dari jauh-jauh hari," ucapnya.

Juy Putri bersama dengan pengacaranya saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (27/7/2021).
Juy Putri bersama dengan pengacaranya saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (27/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Sementara itu, Gusjoy selaku pencara Juy Putri mengatakan, klien sudah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian terkait melanggar aturan PPKM Darurat.

"Kalau proses hukum, tadi sudah ada penyidikan, saya tidak bisa berbicara panjang, yang jelas kamis nanti sidang kami akan datang. Selanjutnya mengenai apa yang disidik, silahkan hubungi polisi," tuturnya.

Gusjoy memastikan, kliennya dalam hal ini sama sekali tidak tahu jika pada 21 Juli 2021 telah berlaku perpanjangan PPKM Darurat atau saat ini disebut PPKM Level 4.

"Enggak tahu kalau diperpanjang PPKM-nya, tahunya tanggal 20 itu terakhir PPKM darurat. Jadi klien saya tidak tahu," ucapnya.

Baca juga: Kertas Bekas Hasil Swab Positif Jadi Bungkus Gorengan di Depok, Dinkes dan Polisi Angkat Bicara

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Bekasi ini merupakan acara ulang tahun ke 18 Juy Putri, dihadiri puluhan tamu undangan yang berasal dari teman-temannya.

"Intinya kami tidak punya niat mau bikin resah. Karena acara tersebut pada tanggal 21 Juli bukan berniat mau buat konten, tapi acara tasyakuran ulang tahun Juy," ucapnya.

Adapun Juy Putri diketahui merupakan artis TikTok dengan 14 Juta pengikut, perempuan asal Samarinda ini hijarah ke Jakarta untuk menekuni bidang media sosial yang sudah ia rintis sejak 2019 silam. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas