Polisi Sebut Dugaan Kasus Penipuan yang Menjerat Putri Akidi Tio Tidak Terkait Hibah Rp 2 Triliun
Kombes Yusri Yunus memastikan proses hukum Heryanty Tio tak ada kaitannya dengan kasus donasi Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.
Editor: Hasanudin Aco
Hasilnya, polisi menemukan adanya indikasi pidana penipuan dan penggelapan uang yang diduga dilakukan Heryanty Tio.
"Kemudian pada saat penyidikan berjalan, penyidik sudah mengundang saudari H sebanyak dua kali pada tanggal 25 Agustus Agustus dan 3 September 2020. Namun yang bersangkutan tidak datang sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," tutur Yusri.
Namun pada 28 Juli 2021 lalu, Ju Bang Kioh mencabut laporannya.
Hingga kasus tersebut masuk dalam tahap gelar perkara untuk menentukan status kasus ini sebelum penerbitan SP3
"Pelapor yakni saudara JBK sudah mencabut laporannya pada 28 Juli 2021 dan rencana tindak lanjut untuk menyiapkan gelar perkara untuk SP3 masih dilakukan penyidik," imbuhnya.
Seperti diketahui, keluarga almarhum Akidi Tio menyumbang donasi sebesar Rp 2 Triliun yang diterima Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Eko Indra Heri beberapa waktu lalu.
Namun, hingga waktu pencairan dana tersebut tak kunjung cair.