Mbah Jambrong, Dukun Sakti di Sukabumi Jadi Otak Peredaran Uang Palsu, Upal Rp 1,5 Miliar Disita
Seorang dukun di Sukabumi ditangkap polisi karena otaki kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Bogor.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CILEUNGSI - Polsek Cileungsi Bogor mengamankan lima orang pelaku dalam kasus peredaran uang palsu (upal) di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Bogor.
Lima orang pelaku dalam kasus ini yakni inisial AG, AR, DR, EH dan SD.
Para tersangka ini berhasil diamankan di berbagai lokasi sampai di wilayah Bandung.
Peredaran Uang Palsu Diotaku Dukun Mbah Jambrong
Kapolsek Cileungsi AKP Andri Alam mengatakan kelima pelaku punya peran masing-masing.
"AG, AR dan DR berperan sebagai pengedar, EH sebagai perantara dan SD sebagai tersangka utama," kata Kapolsek Cileungsi AKP Andri Alam saat dikonfirmasi TribunnewaBogor.com, Senin (16/8/2021).
Kepolsek mengatakan bahwa SD si pelaku utama ini berperan dengan modus sebagai dukun sakti pengganda uang di daerah Jampang Sukabumi dengan nama Mbah Jambrong.
Kasus Bermula dari Peredaran Uang Palsu di 11 Warung
Kasus ini bermula dengan temuan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Cileungsi yang dibelanjakan ke 11 warung kemudian ditangkap lah dua orang pelaku pengedar.
"Dua pelaku tersebut mengaku membeli uang palsu dari seseorang bernama Mbah Jamrong di daerah Jampang Surade Sukabumi," kata Andri Alam.
Setelah dilakukan pengembangan, pengejaran dilakukan kepada pelaku lainnya sampai ke wilayah Bandung.
"Hasil pengembangan, tiga orang tersangka lain berhasil diamankan di 4 lokasi berbeda di wilayah Bandung," katanya.
Namun masih ada satu pelaku lain yakni berinisial AD yang sementara ini masih buron.
Baca juga: HUT Ke-76 RI di Bekasi: Upacara di Tengah Lautan Sampah, Pria Pakai Popok Kibarkan Bendera di Jalan
Uang Palsu Miliaran Rupiah Disita