Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Youtuber Diduga Penghina Islam Ditangkap, Diciduk di Persembunyian, Ditetapkan Tersangka

Polisi menangkap YouTuber Muhamad Kece, yang diduga melakukan penistaan agama Islam melalui ceramahnya di media sosial. Ditetapkan tersangka

Editor: Sanusi
zoom-in Youtuber Diduga Penghina Islam Ditangkap, Diciduk di Persembunyian, Ditetapkan Tersangka
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Rabu (25/8/2021). 

"Sudah ditangkap di Bali," kata Agus.

Baca juga: Kabareskrim: Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali

Rencananya, kata Agus, penyidik Polri bakal membawa Youtuber tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tukasnya.

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.

Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Berita Rekomendasi

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

 
Polisi bergerak cepat

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menaikkan perkara dugaan penistaan agama YouTuber Muhammad Kece dari penyelidikan menjadi penyidikan, Selasa (24/8/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut menjadi penyidikan.

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan. Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Ia menuturkan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi pelapor hingga saksi ahli.

Adapun saksi ahli yang diperiksa yaitu ahli bahasa hingga ahli hukum agama.

Baca juga: Kompolnas Nilai Kasus YouTuber Muhammad Kece Tak Bisa Diselesaikan Secara Restorative Justice 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas