Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Penggerebekan Kantor Pinjol di Jakut, Punya 8.000 Nasabah, Sebar Foto Syur Editan saat Menagih

Polda Metro Jaya berhasil menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal pada Senin (18/10/2021) malam. Berikut fakta-faktanya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Penggerebekan Kantor Pinjol di Jakut, Punya 8.000 Nasabah, Sebar Foto Syur Editan saat Menagih
Kolase Tribunnews.com: TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
(Kiri) Seorang pegawai PT AIC saat diamankan dan (Kanan) Kondisi kantor PT AIC saat dilakukan penggerebekan. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya berhasil menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal pada Senin (18/10/2021) malam.

Lokasinya berada di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

Perusahaan pinjol ilegal ini diketahui bernama PT AIC.

Mereka sudah beroperasi sejak 2018 dan memiliki ribuan nasabah.

Berikut fakta-fakta lengkapnya yang dihimpun dari TribunJakarta.com, Selasa (19/10/2021):

Baca juga: Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman, Korban Alami Depresi hingga Masuk RS, 86 Orang Diamankan

1. Awal kasus

Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal bernama PT AIC di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam.
Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal bernama PT AIC di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Penggerebekan ini bermula saat polisi mendapat laporan dari korban.

Berita Rekomendasi

Ini karena PT AIC melakukan pengancaman saat melakukan penagihan.

Bahkan, perusahaan ini menggunakan foto syur yang diedit menggunakan wajah nasabahnya.

Foto kemudian disebar ke nomor yang ada di HP milik nasabah.

Hal itu dilakukan apabila para nasabah telat membayar pinjaman yang diberikan praktik lintah darat ini.

2. Polisi lakukan penggerebekan

Berdasarkan aduan masyarakat, Polda Metro Jaya bergerak untuk menggerebek kantor PT AIC.

PT AIC terdiri dari empat lantai yang masing-masing dimanfaatkan sebagai tempat operasional praktik pinjol ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas