Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

 2 Pimpinan Bank DKI Terjerat Korupsi Rugikan Negara Rp 39 Miliar, Wagub DKI: Hormati Proses Hukum

Wakil Gubernur DKI Jakarta angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat 2 pimpinan cabang BUMD Bank DKI, dia menghormati proses hukum.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in  2 Pimpinan Bank DKI Terjerat Korupsi Rugikan Negara Rp 39 Miliar, Wagub DKI: Hormati Proses Hukum
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI daat diwawancarai awak media, Kamis (7/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat dua pimpinan cabang BUMD Bank DKI.

Pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

"Kami serahkan kepada aparat hukum," ucapnya di Balai Kota, Rabu (17/11/2021) malam.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 39 Miliar, 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Ditangkap Kejari Jakpus 

Sebagai informasi, pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke berinisial MT dan pimpinan cabang Permata Hijau berinisial JP diciduk penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Selasa (16/11/2021) lalu.

Selain kedua anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini, penyidik Kejari Jakarta Pusat turut mengamankan Dirut PT Broadbiz Asia dengan inisial RI.

Dari hasil penyelidikan, ketiganya diduga melakukan pemalsuan data terhadap debitur.

Sebab, debitur tersebut tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI cabang tersebut.

Berita Rekomendasi

"Juga ditemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI tersebut," ucap Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (17/11/2021).

"Sehingga berakibat kredit KPA tunai bertahap menjadi macet, hal inilah mengakibatkan timbulnya kerugian, akibat macet tersebut," sambungnya.

Baca juga: Mulai Penyelidikan, Polisi Periksa 7 Saksi Insiden Robohnya Bangunan SMAN 96 Cengkareng 

Atas perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian mencapai Rp39 miliar.

Ketiganya pun disangkakan melanggar Pasal primair, Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kaya Mendadak, Warga Klaten Terdampak Tol Solo-Jogya Ramai-ramai Borong Mobil, 80 Persen Bayar Tunai

Dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengaku pihaknya bakal mematuhi proses hukum yang berlaku.

"Secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari penegakan hukum," ujarnya.

Ia pun memastikan, kasus korupsi tersebut tidak mengganggu kinerja Bank DKI.

"Permasalahan ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Reaksi Wagub Ariza Saat 2 Pimpinan Bank DKI Terjerat Dugaan Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas