Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Banding Vonis 4 Tahun Hakim, Adam Terpidana Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok: Saya Ikhlas

Adam Ibrahim terpidana kasus hoaks babi ngepet di Depok, menerima vonis empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Depok.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tak Banding Vonis 4 Tahun Hakim, Adam Terpidana Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok: Saya Ikhlas
TribunJakarta.com/ Dwi Putra
Penemuan babi ngepet yang hebohkan tanah air ternyata hoaks, karangan semata 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adam Ibrahim terpidana kasus hoaks babi ngepet di Depok, menerima vonis empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU).

JPU dalam persidangan sebelumnya menuntut Adam dengan tiga tahun penjara.

"Saya ikhlas lillahi ta'ala," ungkap Adam di persidangan pembacaan vonis yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Senin (6/12/2021).

Mendengar jawaban kliennya, Kuasa Hukum terdakwa, Eri Edison, kembali mengkonfirmasi hal tersebut.

Sebelumnya, Eri mengatakan pihaknya akan mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Saudara yakin menerima? (vonis empat tahun penjara)," tanya Eri Edison pada Adam.

Berita Rekomendasi

"Iya saya terima, saya bertanggung jawab atas perbuatan saya," tegas Adam kembali.

Baca juga: Adam Ibrahim Pelaku Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, mengatakan maka putusan dari perkara hoaks ini telah berkekuatan hukum tetap.

"Dinyatakan berkekuatan hukum tetap, sidang dinyatakan selesai dan ditutup," jelas Iqbal sambil memukul palu keadilan.

Selanjutnya, dalam putusan tersebut Iqbal juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti yang merupakan handphone dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Iqbal menyebut bahwa pihaknya telah menimbang sejumlah yang memberatkan dan meringkan putusan ini.

"Yang memberatkan adalah satu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, kedua membuat keonaran di tengah masyarakat, ketiga perbuatan terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk masyarakat," katanya.

Sementara hal yang meringkan, Iqbal menyebut bahwa terdakwa belum pernah berurusan dengan proses hukum sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas