Detik-detik Polisi Dikeroyok Pelaku Balap Liar di Pondok Indah, Diseret dan Dipukuli di Depan Istri
Pelaku balap liar mengeroyok polisi yang berupaya membubarkan aksi mereka di Bundaran Pondok Indah, Jakarta Selatan
Penulis: Adi Suhendi
Hal tersebut diketahui saat polisi menunjukan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Barang bukti itu ada baju Dinas Polri yang dipakai korban. Kemudian ada ponsel tersangka, pistol korek dan rekaman CCTV dan lain-lain," ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, pistol korek sengaja dibawa tersangka untuk menakut-nakuti orang.
Hal itu memang biasa dilakukan agar setiap aksi balapan liar berjalan mulus dan menimbulkan kesan takut bagi warga sekitar.
Pada saat kejadian, pistol itu juga digunakan untuk mengintimidasi dan memukul Brigadir Irwan.
"Itu senjata pistol korek jadi bukan senjata api atau tiruan. Jadi digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul korban," ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya di atas delapan tahun penjara. (Tribunnews.com/ Fandi Permana)