Kebijakan Natal dan Tahun Baru di Jakarta, Wagub DKI: Tak Ada Penyekatan, akan Dirikan Pos Pelayanan
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak ada penyekatan selama Nataru, namun akan mendirikan posko-posko pelayanan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
"Terkait wisata kami sudah rapat di internal, apapun levelnya mau level 3 ataupun tetap level 2, kami sudah rencanakan pembatasan itu tetap kami lakukan," katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, upaya seperti itu memang perlu dilakukan karena khusus di Objek Wisata Lembang, saat weekend saja kerap ramai oleh pengunjung, apalagi jika libur Natal dan tahun baru nanti, sebagaimana dilansir Tribun Jabar.
"Anggota kami sudah disiagakan, nanti akan mulai penyekatan, kemudian di tempat-tempat wisata itu dibatasi. Kami dorong pelaku dan owner objek wisata ini menggunakan aplikasi peduliLindungi saat masuk, supaya trackingnya lebih mudah," ucap Hengky.
Baca juga: Masyarakat yang Belum Vaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh Saat Natal dan Tahun Baru
Nantinya, kata Hengky, kunjungan wisatawan di objek wisata Bandung Barat saat libur Nataru ini akan dibatasi 25 hingga 50 persen.
Pembatasan ini akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Semua pengetatan tersebut, juga dilakukan sebagai langkah antisipasi supaya tidak ada peningkatan kasus Covid-19 setelah masa libur Nataru.
Sebab, saat ini kasus Covid-19 di Bandung Barat sudah mulai menurun.
Tempat Wisata di Surabaya Tetap Buka saat Libur Nataru
Dikutip dari Tribun Jatim, Pemkot Surabaya memastikan sejumlah tempat wisata di Surabaya tetap buka pada libur hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal ini sebagai tindaklanjut kepastian pembatalan PPKM level 3 dari pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun telah mengeluarkan Instruksi bernomor 66 tahun 2021.
Meski tempat wisata boleh dibuka, namun Surabaya masuk dalam daerah yang diminta menaikkan kewaspadaan.
"Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit," begitu bunyi poin keempat Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
“Surabaya tak senderi, namun bersama sejumlah daerah lain."