Pelaku Pukul Kucing dengan Gagang Sapu hingga Tewas di Bekasi Dituntut 5 Bulan Bui
Kasus pemukulan kepala kucing dengan gagang sapu yang viral di media sosial berlanjut ke meja hijau.
Editor: Wahyu Aji
Pelaku dipolisikan
Pelaku pemukulan kucing hingga mati di Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan dilayangkan Organisasi Pecinta Hewan Animal Defenders Indonesia pada, Selasa (18/2/2020).
Mereka membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan sapu yang digunakan pelaku untuk memukul kucing.
"Kita akan Jelaskan duduk perkara seperti apa realitanya seperti apa dan bagaimana cara kami bisa memperkarakan ini dalam kondisi khusus ini dimana kami bukan sebagai pemilik kucing tersebut tapi bagaimana tetap menjalankan penegakan hukum," kata Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona sebagaimana.
Doni menjelaskan, sebagai organisasi yang konsen dalan penanganan satwa, kasus penganiayaan terhadap kucing ini tentu merupakan bentuk kekerasan yang bisa dipidanakan.
"Jadi kasus ini tentu jangan ditiru, kami ingin mengedukasi bahkan kucing atau stawa lain punya hak untuk hidup," ungkap dia.
Menurut dia, Polres Metro Bekasi Kota sangat proaktif dalam menerima laporan kasus penganiayaan kucing ini.
Baca juga: Perempuan yang Aniaya Kucing di Tanjung Duren DIduga Stres Karena Dihamili Pria Tak Bertanggungjawab
Bahkan, pihaknya diminta melengkapi berkas dan diajak untuk membongkar kuburan kucing untuk melakukan otopsi.
Perkara buang kotoran sembarangan
Doni Herdaru Tona mengatakan, pihaknya sudah mendatangi rumah pemilik kucing.
Di sana, sang pemilik kucing mengaku awalnya ketakukan hingga tak kunjung membuat laporan polisi.
"Kejadian penganiayaannya itu hari Rabu, (5/2/2020), pemiliknya enggak berani lapor jadi dia cuma upload rekaman CCTVnya ke media sosial," kata Doni.
Doni menjelaskan, pihaknya juga sempat bertemu dengan pelaku yang diketahui berinisial HR. Di sana, pelaku nampak tidak menunjukkan raut wajah bersalah.