Pelaku Pukul Kucing dengan Gagang Sapu hingga Tewas di Bekasi Dituntut 5 Bulan Bui
Kasus pemukulan kepala kucing dengan gagang sapu yang viral di media sosial berlanjut ke meja hijau.
Editor: Wahyu Aji
Menurut dia, hukuman pidana tetap ada meski pihak yang dirugikan sudah memaafkan, sehingga pemberatan dengan kerugian sudah hilang dan akan mengurangi masa hukumannya.
Baca juga: Jimbon Kucing Peliharaan Dikta Banyak Penggemar, Ide Namanya Lahir dari Film James Bond
"Tetapi tidak berpengaruh pada perbuatan pidana yang dilakukan, karena tidak mengembalikan penderitaan sang kucing," ungkapnya.
Sementara itu, pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan, restorative justice di Kejaksaan Agung dilakukan sebelum pelimpahan perkara ke persidangan.
"Sebenarnya aturan restorative justice di kejaksaan, yakni Perjag Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebelum pelimpahan perkara di persidangan," kata Akbar.
"Maka solusinya hanya menunggu pembuktian di persidangan dan keputusan hakim dalam kasus tersebut," tambah Akbar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Pria di Bekasi Getok Kucing Pakai Sapu, Pakar Sebut Restorative Justice Tak Gugurkan Pidana