Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pukul Kucing dengan Gagang Sapu hingga Tewas di Bekasi Dituntut 5 Bulan Bui

Kasus pemukulan kepala kucing dengan gagang sapu yang viral di media sosial berlanjut ke meja hijau.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pelaku Pukul Kucing dengan Gagang Sapu hingga Tewas di Bekasi Dituntut 5 Bulan Bui
Tangkapan layar Facebook
Detik-detik pemukulan kucing hingga mati di Kota Bekasi. 

"Pelaku sangat menyesal tapi perilakunya di lapangan tidak menampakkan penyesalan sama sekali," jelas dia.

Dia juga sempat menanyakan motif pelaku tega melakuakan penganiayaan terhadap kucing dengan cara dipukul menggunakan sapu.

"Informasi yang kita dapat orangnya kesel bahwa si kucing pup (buang air besar) dan ada di pot tapi diminta bukti kalau kucing yang dipukul itu pup itu dia nggak bisa dia cuma menduga aja permasalahan untuk buang air sembarangan ya penyelesainya bukan dengan dibunuh itu salah ya," terangnya.

Pelaku diamankan

Pria pelaku pengamiayaan kucing berinisial RH, berhasil diringkus jajaran Polres Metro Bekasi Kota pada, Selasa, (18/2/2020).

Dia dilaporkan Organisasi Pecinta Hewan Animal Defenders Indonesia video detik-detik aksi penganiayaan viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman mengatakan, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman kurangan penjara tiga bulan.

Baca juga: VIRAL Wanita Ini Temukan Kucing dalam Badan Motor, Ngaku Kaget dan Sempat Sulit Keluarkan si Hewan

Berita Rekomendasi

"Kita kenakan pasal 302 KUHP ya, kalau sampai mati (hewan) diancam hukuman (penjara) tiga bulan," kata Arman.

Arman menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengetahui motifnya.

"Kita masih periksa ya, karena pas laporan masuk kita langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya," jelas dia.

Komentar pengamat

Tuntutan itu menurut pihak terdakwa memberatkan lantaran pemilik kucing sudah berdamai dengan HR sehingga JPU dalam hal ini dinilai tidak mengindahkan Peraturan Jaksa Agung (Perjag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

Menanggapi hal itu, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa restorative justice tak menghilangkan kesalahan pidana yang telah diperbuat terdakwa.

"RJ (restorative justice) menurut saya tidak menghilangkan kesalahan atas perbuatan pidana seseorang, hanya saja sudah diselesaikan kerugian yang timbul," kata Fickar dalam keterangannya Selasa (15/12/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas