Pelaku Pukul Kucing dengan Gagang Sapu hingga Tewas di Bekasi Dituntut 5 Bulan Bui
Kasus pemukulan kepala kucing dengan gagang sapu yang viral di media sosial berlanjut ke meja hijau.
Editor: Wahyu Aji
"Pelaku sangat menyesal tapi perilakunya di lapangan tidak menampakkan penyesalan sama sekali," jelas dia.
Dia juga sempat menanyakan motif pelaku tega melakuakan penganiayaan terhadap kucing dengan cara dipukul menggunakan sapu.
"Informasi yang kita dapat orangnya kesel bahwa si kucing pup (buang air besar) dan ada di pot tapi diminta bukti kalau kucing yang dipukul itu pup itu dia nggak bisa dia cuma menduga aja permasalahan untuk buang air sembarangan ya penyelesainya bukan dengan dibunuh itu salah ya," terangnya.
Pelaku diamankan
Pria pelaku pengamiayaan kucing berinisial RH, berhasil diringkus jajaran Polres Metro Bekasi Kota pada, Selasa, (18/2/2020).
Dia dilaporkan Organisasi Pecinta Hewan Animal Defenders Indonesia video detik-detik aksi penganiayaan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman mengatakan, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman kurangan penjara tiga bulan.
Baca juga: VIRAL Wanita Ini Temukan Kucing dalam Badan Motor, Ngaku Kaget dan Sempat Sulit Keluarkan si Hewan
"Kita kenakan pasal 302 KUHP ya, kalau sampai mati (hewan) diancam hukuman (penjara) tiga bulan," kata Arman.
Arman menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengetahui motifnya.
"Kita masih periksa ya, karena pas laporan masuk kita langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya," jelas dia.
Komentar pengamat
Tuntutan itu menurut pihak terdakwa memberatkan lantaran pemilik kucing sudah berdamai dengan HR sehingga JPU dalam hal ini dinilai tidak mengindahkan Peraturan Jaksa Agung (Perjag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.
Menanggapi hal itu, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa restorative justice tak menghilangkan kesalahan pidana yang telah diperbuat terdakwa.
"RJ (restorative justice) menurut saya tidak menghilangkan kesalahan atas perbuatan pidana seseorang, hanya saja sudah diselesaikan kerugian yang timbul," kata Fickar dalam keterangannya Selasa (15/12/2021).