Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aipda Rudi Panjaitan Dicopot, Kasus Perampokan di Rawamangun Tetap Jadi Perhatian Khusus Polisi

Polisi memastikan laporan seorang perempuan berinisial KM yang menjadi korban perampokan di Jakarta Timur akan diusut sampai tuntas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aipda Rudi Panjaitan Dicopot, Kasus Perampokan di Rawamangun Tetap Jadi Perhatian Khusus Polisi
Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil sidang Bid Propam Polda Metro Jaya telah memutus Aipda Rudi Panjaitan bersalah dan melanggar kode etik profesi karena menolak laporan seorang korban perampokan.

Akibatnya, eks anggota Reserse Polsek Pulogadung itu dicopot dan disanksi demosi.

Aipda Rudi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Meski telah dicopot, polisi memastikan laporan seorang perempuan berinisial KM yang menjadi korban perampokan di Jakarta Timur akan diusut sampai tuntas.

"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu. Apalagi baru saja ada surat telegram baru ya di mana Kapolres Metro Jakarta Timur diganti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Sosok Kombes Pol Ady Wibowo, Satu-satunya Kapolres di Jakarta yang Tidak Dimutasi oleh Kapolri

Baca juga: Wanita Korban Perampokan di Jaktim Justru Dimarahi Polisi Saat Lapor, Videonya di Medsos Jadi Viral

Zulpan menjamin, laporan kasus perampokan dari KM akan diusut hingga tuntas.

Berita Rekomendasi

Meski sanksi telah dijatuhkan kepada Aipda Rudi, bukan berarti penanganan kasus perampokan pada 7 Desember 2021 lalu itu akan terhenti.

"Jadi bukan berarti dengan adanya putusan etik kepada Aipda Rudi Panjaitan kasus Ibu K nggak diungkap. Sudah menjadi kewajiban polisi untuk melanjutkan kasusnya," kata Zulpan.

Seperti diketahui, Aipda Rudi menjadi sosok polisi yang viral, namun bukan karena prestasi yang membuat namanya jadi sorotan.

Hal itu bermula saat seorang bernama Kumala Meta hendak membuat laporan di SPKT Polsek Pulogadung. Saat itu, KM mengaku baru saja menjadi korban perampokan yang ia alami di kawasan Rawamangun pada 7 Desember 2021.

Bukannya membuatkan dan menerima laporan dengan profesional dan humanis, Aipda Rudi justru bercanda bahkan memamki korban dengan berkilah proses penanganan kasus itu akan sulit.

Aipda Rudi akhirnya menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) kemarin.

Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah akibat tindakannya yang melanggar kode etik profesi kepolisian.

Melalui sidang putusan itu, Aipda Rudi dijatuhi sanksi etika dan sanksi administratif sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1).

Aipda Rudi dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tidak terpuji dengan menolak laporan itu.

"Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (a), yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tidak terpuji," kata Zulpan saat mengumumkan hasil sidang etik Aipda Rudi Panjaitan, Jumat (17/12/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas