Kejahatan Seksual di Palmerah, Bocah Disodomi Tetangganya Diiming-iming Gim Online dan Baju Koko
Pilu bocah 7 tahun di Palmerah berkali-kali disodomi tetangganya yang bekerja sebagai office boy, korban diiming-iming uang, baju koko dan jam tangan.
Penulis: Theresia Felisiani
Kasus itu terbongkar saat anak tersebut mengeluh sakit di bagian duburnya kepada keluarga korban.
APP pun mengaku telah disodomi oleh H beberapa kali.
Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat agar segera ditindaklanjuti.
Niko mengatakan polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan menangkap H di kediamannya di kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (15/12/2021).
"Dia masih bujangan. Ditangkap di kediamannya," pungkasnya.
Baca juga: Mantan Ketua Ranting FPI Jadi Tersangka Pelecehan 2 Bocah, Mangkir Panggilan Polisi dan Kini Buron
Polisi menyita satu setel baju koko dan jam tangan dari tangan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Pelaku Sosomi Korban 7 Kali dari Februari-Mei
Wakasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengatakan pelaku sudah mencabuli korban sebanyak tujuh kali.
Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku, kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat.
"Kejadian ini sudah terjadi pada bulan Februari sampai bulan Mei. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan ini sebanyak tujuh kali," ujarnya saat rilis ungkap kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (20/12/2021).
Pelaku Simpan Beragam Foto Bocah Laki-laki yang Diunduh dari Media Sosial
Pelaku pencabulan berinisial H (39) nekat melampiaskan nafsunya dengan menyodomi bocah laki-laki berusia 7 tahun berinisial APP.