Status DKI Jakarta PPKM Level 2, Anies Imbau Masyarakat Tingkatkan Prokes, Ini Aturan Terbarunya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Mengingat, status DKI Jakarta memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
PPKM Level 2 di Jakarta mulai berlaku pada 4 sampai 17 Januari 2022 mendatang.
"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, di mana pun, kapan pun," kata Anies dikutip Tribunnews.com dari keterangan Pemprov DKI Jakarta.
"Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan,” imbuhnya.
Baca juga: Orang yang Sudah Vaksin dan Belum Pernah Positif Covid-19, Benarkah Ada Super Immunity di Tubuhnya?
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengumumkan kebijakan PPKM Level 2 melalui akun resmi Twitternya.
“Saat ini DKI Jakarta memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, pada 4-17 Januari 2022.”
“Disiplin prokes 6M dan #vaksindulu, lindungi diri dan orang-orang sekitar kita,” tulis @DKIJakarta yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (6/1/2022).
Untuk itu, saat ini Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jakarta
Berikut ini aturan terbaru PPKM Level 2 di DKI Jakarta:
1. Kegiatan Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dilakukan 50 persen WFO bagi pegawai sudah vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.