Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status DKI Jakarta PPKM Level 2, Anies Imbau Masyarakat Tingkatkan Prokes, Ini Aturan Terbarunya

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Status DKI Jakarta PPKM Level 2, Anies Imbau Masyarakat Tingkatkan Prokes, Ini Aturan Terbarunya
Tangkap layar kanal Youtube Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam artikel mengulas tentang kebijakan PPKM Level 2 di Jakarta, Gubernur DKI imbau masyarakat tingkatkan protokol kesehatan. 

Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal, dapat beroperasi 75 persen yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Sementara untuk tenaga pelayanan administrasi perkantoran bisa melaksanakan 50 persen WFO.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM atau PJJ, disesuaikan Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali

3. Kegiatan Perbelanjaan

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Berita Rekomendasi

Sementara pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

4. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Tempat bermain anak diizinkan dibuka dengan syarat mencatatkan nomor orang tua untuk keperluan tracing.

5. Kegiatan di Restoran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas