Cerita Evakuasi Buaya 3 Meter Milik Prabowo Soenirman di Jakarta Timur, Petugas Sempat Kewalahan
Petugas Gulkamat Jakarta Timur mengevakuasi buaya dengan ukuran 3 meter dari rumah warga di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (14/1/2022).
Penulis: Adi Suhendi
Sebelumnya petugas menjulurkan tali tambang dengan sangat hati-hati untuk menjerat mulut buaya tersebut lalu masuk ke dalam kandang dengan luas sekitar 4X6 meter.
“Kalau jinak enggak juga, pasti melawan karena ada kita sempat ada perlawanan,” ungkapnya.
Setelah situasi kondusif, binatang reptil milik Prabowo Soenirman (65) itu lalu dievakuasi oleh petugas ke tandu Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur.
Baca juga: Detik-detik Siswi SMA di NTT Tewas Diterkam Buaya, Korban Diserang saat Ambil Air di Sungai
"Kita jumlah personel ada sekitar 10 orang dan peralatan ada tandu untuk membawa buaya itu. Proses evakuasi butuh waktu sekitar 15 menit, selesai pukul 10.00 WIB," ujarnya.
Yuono menambahkan buaya tersebut kemudian diserahkan kepada petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berwenang menangani dan melepasliarkan.
"Pemilik meminta ke kita untuk evakuasi buaya tersebut. Kita sudah koordinasi dengan BKSDA dan mereka siap untuk penampungan dan akan dilepas lagi ke habitat," ucapnya.
Kata BKSDA
Terpisah, Kepala Resort BKSDA Jakarta Timur, Deni Rohendi mengatakan Buaya tersebut bakal diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk diperiksa kesehatannya lalu dilepasliarkan.
"Sementara kita bawa ke PPS, nanti sama dokter di sana akan dirilis ke daerah mana atau dilepasliarkan kembali. Diperiksa dulu," kata Deni di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (14/1/2022).
Buaya yang sudah dipelihara Prabowo selama 21 tahun dan diserahkan sukarela dengan alasan karena ukurannya terlalu besar dibawa menggunakan mobil bak tertutup terpal milik BKSDA.
Deni menuturkan secara aturan warga diperbolehkan memelihara Buaya, dengan catatan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan BKSDA dan bukan untuk kesenangan semata.
"Kalau untuk boleh enggak boleh ya boleh. Kalau sarana dan prasarananya lengkap semua. Syarat penangkaran. Kalau untuk dipelihara secara kesenangan atau apa enggak boleh," ujarnya.
Baca juga: Niat Mencari Ikan di Sungai, Pria Pandeglang Ini Malah Digigit Buaya
Syaratnya juga harus mendapat persetujuan dari BKSDA, dalam hal ini BKSDA perlu meninjau lebih dulu lokasi yang digunakan untuk memelihara Buaya atau hewan dilindungi lain.
Namun dalam kasus Prabowo, Deni menuturkan pihaknya baru mengetahui adanya Buaya dipelihara di permukiman warga karena mendapat permintaan penyerahan sukarela.