Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dishub DKI: Tujuan Penerapan Ganjil Genap Bukan Pindahkan Pengguna Mobil ke Angkutan Umum, Tapi . .

Syafrin Liputo menegaskan penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil - genap di 13 ruas jalan bukan lagi dalam rangka memindahkan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dishub DKI: Tujuan Penerapan Ganjil Genap Bukan Pindahkan Pengguna Mobil ke Angkutan Umum, Tapi . .
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Balairung, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di 13 ruas jalan bukan lagi dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.

Melainkan kata Syafrin, bertujuan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat, mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil - genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum, tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

"Berbeda dengan penerapan ganjil - genap sebelumnya, 25 ruas jalan penerapannya ada untuk memindahkan atau adanya shifting pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum. Kalau sekarang penerapan di 13 ruas jalan itu untuk pengendalian mobilitas," imbuh dia.

Sehingga kata Syafrin, dengan tujuan pembatasan mobilitas ini, masyarakat bisa menahan diri untuk berpergian keluar.

Baca juga: Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 untuk Tempat Wisata: Diterapkan Ganjil-Genap

Apalagi, saat ini terdapat virus Corona varian Omicron dengan kasus terpapar mencapai ratusan di ibu kota.

"Sehingga untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahanian untuk diterapkan," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, aturan ganjil - genap bagi kendaraan bermotor roda empat pribadi berlaku Senin - Jumat mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Berikut 13 ruas jalan yang terdampak aturan ganjil - genap.

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT. Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas