Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Mafia Tanah, Kakek Tukang AC Minta Kapolri Usut Dugaan Pelanggaran Anggotanya

Dia meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut dugaan pelanggaran oknum anggota Polres Metro Jakarta Barat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jadi Korban Mafia Tanah, Kakek Tukang AC Minta Kapolri Usut Dugaan Pelanggaran Anggotanya
Ist
Kakek tukang AC korban mafia tanah, Ng Je Ngay (70) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (21/1/2022) kemarin. 

"Malah ditangguhkan hingga di SP3 yang mana sangat bertolak belakang penanganannya dengan kasus mafia tanah lainnya seperti yang dialami mantan Wamenlu, Artis Nirina, hingga korban pengusaha pada Polres Pusat. Tidak ada equality before the law bagi korban tukang AC," jelasnya.

Dia juga meminta Kadiv Propam turun tangan mengusut kasus tersebut. Dia menilai kliennya tidak akan mendapat keadilan apabila pimpinan kepolisian tidak melihat dan bertindak tegas.

Sementara itu, kakak korban, Oh Po Leng, 72, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri memberikan keadilan terkait pengusutan mafia tanah. Agar, kata dia, pelaku benar-benar bisa menerima hukuman atas perbuatannya.

"Saya minta sama Kapolri tolong jalan yang terbaik yang jujur, yang mana salah dikata salah ya, yang mestinya salah jangan dikata benar," ujar dia.

Sebagai informasi, Aldo dan Oh Po Leng mewakili Ng Je Ngay datang ke Bareskrim Polri pada Jumat siang, 21 Januari 2022. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidik Polres Metro Jakarta Barat ke Propam Polri. 

Laporan aduan itu diterima dengan nomor : 084/SPh-AJ/I/2022. Aduan itu terkait permohonan perlindungan hukum dan pengawasan korban mafia tanah. Aduan ditujukan kepada Kapolri, Wakapolri, Kadiv Propam, Irwasum, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

Adapun tindak pidana menggunakan akta autentik palsu dan atau pertolongan jahat atau tadah sebagaimana Pasal 266 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP yang dilaporkan terhadap Anton Gunawan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar pada 21 Maret 2018 resmi dihentikan. Anton juga telah dikeluarkan dari tahanan dan barang sitaan dikembalikan. 

Berita Rekomendasi

Kasus bermula saat kakek, Ng Je Ngay, 70, kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp2-3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Ho Ceng Lim pada 1990. 

Penjual awalnya juga telah mengonfirmasi pembeli yang sah rumahnya adalah sang kakek. Namun, kakek disebut pernah menjual rumah tersebut. Kepemilikan rumah beralih nama menjadi milik orang lain. 

Lalu, kakek tukang AC dilaporkan kasus penyerobotan lahan pada 2017. Tak terima, sang kakek melaporkan kasus mafia tanah itu ke polisi pada 21 maret 2018.

Kakek enam kali mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran meminta perlindungan hukum. Namun disayangkan belum mendapatkan keadilan dan berakhir pada SP3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas