Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Kelola 14 Aplikasi, 99 Orang Diamankan

Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan PIK. Sebanyak 99 orang diamankan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Lagi, Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Kelola 14 Aplikasi, 99 Orang Diamankan
Dokumentasi Bidang Humas Polda Metro Jaya
Sejumlah pegawai kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). Perusahaan ini mengelola 14 aplikasi yang semuanya tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Karyawan kantor pinjol di PIK yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu, mengaku tak tahu perusahaan tempat mereka bekerja adalah ilegal.

Beberapa dari mereka bahkan bekerja di kantor tersebut karena diajak teman.

Hal ini terungkap saat Polda Metro Jaya meminta keterangan para karyawan.

"Kamu tahu enggak kegiatan ini ilegal?" tanya penyidik di lokasi penggerebakan, dikutip dari Kompas.com.

"Enggak tahu (soal izin), saya diajak teman," jawab seorang pegawai kepada penyidik di lokasi.

Hingga Rabu malam, polisi masih terus memeriksa puluhan karyawan kantor pinjol ilegal tersebut.

Selain itu, polisi juga akan mendalami siapa pemimpin tertinggi dari perusahaan itu dan siapa penyokong dananya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Fandi Permana/Pravitri Retno W, TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino, WartaKota/Desy Selviany, Kompas.com/Tria Sutrisna/Deti Mega Purnamasari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas