Pelaku Pemerasan Bermodus Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari akan Dijerat Pasal Berlapis
Pria berinisial AF (46) diamankan di kediamannya di Kawasan Pancoran Mas, Depok, Sabtu (29/1/2022).
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura pincang sebagai korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pria berinisial AF (46) diamankan di kediamannya di Kawasan Pancoran Mas, Depok, Sabtu (29/1/2022).
AF kini ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Tersangka bernama AF. Ia sengaja melakukan pura-pura terinjak atau terlindas mobil untuk melaksanakan modus kejahatannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budhi Sartono saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).
Atas tindakan modus itu, AF dijerat pasal berlapis.
Ia dipersangkakan dengan pasal Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang perbuatan fitnah dan melakukan pemerasan.
Baca juga: Polisi Cokok Pria yang Pura-pura Pincang & Mengaku Jadi Korban Tabrak Lari di Condet
Adapun ancaman hukuman penjara yang bakal diterima AF adalah 9 bulan dan 4 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah mengamankan pelaku pemerasan dengan modus berupura-pura pincang kepada seorang pengendara mobil di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Aksi itu direkam langsung oleh rekan korban di mana AF yang berboncengan sepeda menunjuk-nunjuk kepada korban bahwa ia menjadi korban tabrak lari.
Baca juga: Kondisi Timnas Indonesia Jelang Lawan Malaysia, 3 Pemain Tumbang Lawan Vietnam, Garuda Pincang?
Ia lantas menyetop mobil itu di depan Plaza PP, untuk meyakinkan warga sekitar bahwa tudingannya benar.
Meski begitu, sopir yang diprovokasi tidak menggubris tudingan AF dan langsung meninggakkan lokasi.