Covid-19 di Depok Naik Lagi, Wali Kota Jamin Stok Tabung Oksigen Aman, Minta Ruang Rawat Diperbanyak
Saat ini kasus Covid-19 di Kota Depok terus mengalami peningkatan setiap harinya, stok tabung oksigen dijamin aman, RS diminta perbanyak ruang rawat.
Penulis: Theresia Felisiani
Pada kesempatan tersebut, Dadang juga menyebutkan, ada 18 sekolah yang ditutup sementara.
Keputusan ini diambil karena adanya 197 guru dan siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 klaster PTM 100 persen per hari Jumat (28/1/2022).
"Hasil tracing rata-rata mereka terpapar dari keluarga dari ayah dan ibunya. Para orang tua itu menularkan ke anaknya, dan si anak menularkan ke teman-temannya di sekolah," pungkas Dadang.
197 Siswa dan Guru di 18 Sekolah Terpapar Covid-19, Pemkot Depok Minta Kemendikbud Revisi Aturan PTM
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satgas Covid-19 meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (Kemenristekdikti) untuk merivisi aturan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.
Sebab dari gelaran PTM di Depok saat ini tercatat ada 18 sekolah yang siswa dan gurunya terpapar Covid-19.
Dadang Wihana, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok mengatakan, PTM 100 persen menjadi sebab kendurnya protokol kesehatan di area sekolah
"Kalau ini kan kapasitas 100 di dalam kelas, bisa dilihat bagaimana mereka tentunya tidak bisa menjaga jarak," ujar Dadang.
Akibatnya, per tanggal 28 Januari 2022, ada 197 siswa dan guru yang terpapar Covid-19. Mereka berasal dari 18 sekolah di 11 kecamatan di Kota Depok.
"Kasus konfirmasi positif Covid-19 ada 197 siswa dan guru. Ini akan terus bertambah, karena kami melakukan tracing," kata Dadang di SMPN 1 Depok, Jumat (28/1/2022).
Oleh sebab itu, Dadang mengatakan bahwa Pemkot Depok telah mengirimkan surat kepada Kemenristekdikti untuk mengevaluasi kebijakan PTM 100 persen di Kota Depok.
"Untuk itu melanjutkan surat Pak Wali Kota ke Pak Menteri pendidikan dan kebudayaan yang sudah disampaikan 2 minggu lalu, kami menyampaikan kembali agar aturan PTM dievaluasi kembali," sambung Dadang.
Dalam aturan yang tertulis di SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2 wajib melaksanakan PTM 100 persen.
Baca juga: Tangerang Terapkan PJJ, DKI Masih PTM: 90 Sekolah Tutup, 135 Siswa dan Guru Positif Covid-19
Sementara satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3 wajib melaksanakan PTM 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Sedangkan untuk satuan pendidikan pada PPKM level 4, sekolah wajib melaksanakan PTM dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.