Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan 1 Orang Pengendara Motor di Jalan Sudirman
Kasus kecelakaan mobil Honda HR-V bernomor polisi B 1127 SL yang dikemudikan Bernard berujung penetapan tersangka.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan mobil Honda HR-V bernomor polisi B 1127 SL yang dikemudikan Bernard berujung penetapan tersangka.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di di Jalan Sudirman, Rabu (16/2/2022) dini hari kemarin menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan yang viral di media sosial itu.
"Masih dalam penyelidikan. Masih ada saksi-saksi yang diperiksa hari ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan Bernard Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Pemotor di Jalan Sudirman
Sambodo mengaku pihaknya masih menunggu hasil tes urine Bernard. Ia diketahui tampak mabuk berat usai kecelakaan terjadi hingga teman perempuannya berusaha menyadarkan dengan memberi air minum.
"Soal kondisi mabuk atau gak itu dari hasil cek urine. Nanti kalau sudah keluar akan disampaikan hasilnya," jelas Sambodo.
Disinggung soal latar belakang tersangka yang diisukan anak seorang pejabat, Sambodo mengaku belum mengetahui hal itu. Ia memastikan penyidikan tersangka kecelakaan itu akan diproses tanpa melihat latar belakang tersangka.
"Saya belum dalami karena saya pikir itu bukan kecelakaan yang menonjol. Kami gak pernah lihat latar belakang pelaku, kami hanya lihat perbuatan pidana hingga laka lantas lalu diproses sesuai undang-undang yang berlaku," imbuhnya.
Baca juga: Kecelakaan yang Tewaskan Pemotor di Jalan Sudirman, Pengendara Mobil Diduga dalam Kondisi Mabuk
Atas kecelakaan itu, Bernard ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 karena dianggap lalai dalam mengemudikan mobil hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Adapun ancaman dari pasal itu adalah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.
Sebelumnya, mobil Honda HRV bernopol B 1127 SL mengalami kecelakaan di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat itu terjadi pada Rabu dinihari pukul 01.15. Berdasarkan kronologi polisi dan sejumlah saksi, mobil itumelaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Jenderal Sudirman.
Saat melintas di depan Graha BNI 46, pengemudi Honda HRV itu menabrak tiga sepeda motor di depannya, yaitu Honda Beat biru, Honda Beat hitam, dan motor Yamaha Aerox.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor Honda Beat biru berinisial MI (17), meninggal di tempat. Pemuda itu mengalami luka akibat benturan keras di kepala.
Dua pengendara motor yang mengalami luka ringan. MI (20) mengalami luka lecet pada wajah dan bibirnya sobek, sedangkan AFZ (33) luka lecet pada kaki dan tangan.