Polisi Periksa Politisi Golkar Azis Samual di Kasus Pengeroyokan, Haris Pertama: Saya Tidak kenal
Kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama masih berusaha diungkap Polda Metro Jaya.
Editor: Wahyu Aji
Terancam 9 Tahun Penjara
Ketiga pelaku pengroyokan yang sudah ditangkap ini disangkakan pasal 170 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara maskimal 9 tahun penjara.
"Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Zulpan, Selasa (22/2/2022) sebagaiman diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Berhasil Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti pengeroyokan, berupa pakaian milik korban, alat penganiayaan berupa batu, pakaian milik tersangka dan kendaraan roda dua.
"Barang bukti yang bisa diamankan terkait kasus ini adalah baju milik korban, kedua batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, kemudian pakaian milik para tersangka, kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya," jelas Zulpan.
Haris Pertama tegaskan tak berutang
Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama angkat bicara soal pengeroyokan yang dilakukan 3 orang di Restoran Garuda Cikini, Senin (21/3/2021) kemarin.
Diketahui, para pelaku yang menyerang Haris berprofesi debt collector. Ia mengaku bahwa dirinya tidak pernah memiliki utang sehingga dikeroyok oleh debt collector.
Haris Pertama justru heran jika motif tiga pelaku yang mengeroyoknya dilatarbelakangi oleh utang.
Karena, faktanya dia tidak pernah memiliki utang dengan siapapun sehingga Haris meyakini tiga pria yang berprofesi sebagai debt collector itu dibayar oleh seseorang untuk mengeroyoknya.
"Andaikan saya punya utang harusnya bukan dengan cara memukuli atau langsung mengikuti saya. Saya tidak pernah sama sekali terlibat utang. Silakan ditanya pelaku," ujar Haris dihubungi Rabu (23/2/2022).
Haris mengatakan, jika tiga tersangka itu mengeroyoknya karena utang, seharusnya mereka kenal dengan sosok yang akan ditagih.
Tapi ketiga pelaku tidak mengenal Haris dan mengaku dibayar seseorang untuk mengeroyoknya.
Haris menduga, orang yang memerintahkan mengeroyoknya ialah sosok yang cukup kuat dan memiliki finansial kuat.
"Buktinya mereka tidak tahu siapa saya, mereka main hajar dan mereka dibayarkan," jelas Haris. (Kompas.com/Tribunnews.com/Fandi)