Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Binomo, Doni Salmanan Disangka Melanggar Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Binomo dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Binomo, Doni Salmanan Disangka Melanggar Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan seorang pengusaha dan Treder 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo atas terlapor Doni Salmanan telah naik penyidikan.

Doni Salmanan diduga melanggar sejumlah pasal dugaan tindak pidana.

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Binomo dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Terseret Kasus Binomo, Doni Salmanan Kini Dicoret sebagai Brand Representative DMoon dan JVS Brew

Berita Rekomendasi

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara kasus korban Binomo atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Doni Salmanan Disangkakan Pasal Mirip Indra Kenz, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas