Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib 24 Ton Minyak Goreng yang Ditimbun Warga Lebak di Samping Rumahnya, Bakal Dijual Murah ?

Warga Banten inisial MK jadi tersangka penimbunan 24 ton minyak goreng lantas akan diapakan puluhan ribu liter minyak yang disita ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nasib 24 Ton Minyak Goreng yang Ditimbun Warga Lebak di Samping Rumahnya, Bakal Dijual Murah ?
Handout
Harga minyak goreng di ritel modern dijual seharga Rp 14 ribu per liter mulai Rabu (19/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, LEBAK - Polisi mengungkap penyimpanan minyak goreng sebanyak 24.000 liter atau 24 ton di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan minyak goreng itu berada di rumah MK (31), warga Kampung Kempeng.

MK mengaku mendapatkan minyak goreng itu dari seseorang di Serang.

Menurut Shinto, lokasi penimbunan ada di sebuah rumah yang sebelahnya dibuat sebagai gudang penyimpanan minyak goreng.

"Setelah kami berkomunikasi dengan pemilik usaha, katanya minyak goreng ini dari seseorang di Serang," katanya di lokasi, Sabtu (26/2/2022).

timbun minyak goreng di lebak
Sebuah rumah di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten digeledah polisi setelah diduga jadi tempat penimbunan minyak goreng

Minyak goreng diamankan Polres Lebak karena diperjualbelikan tanpa izin usaha dan legalitas dari pemerintah.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan polisi mengungkap kasus itu pada Jumat (25/2/2022).

Berita Rekomendasi

Kini MK telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penimbun Ditahan dan Diganjar Pasal Berlapis

Polres Lebak menahan MK, yang diduga menimbun 24.000 liter atau 24 ton minyak goreng di samping rumahnya.

Pria berusia 31 tahun itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/3/2022).

Polisi meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan setelah menggerebek rumah MK di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu (26/2/2022).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan MK ditahan untuk 20 hari ke depan.

"MK ditahan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti," ujarnya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis (3/3/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas