Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.980 Orang Terjaring Razia Masker di Jakarta Selatan, Dikenakan Sanksi Kerja Sosial

Selama sepakan terakhir, sebanyak 1.988 warga terjaring operasi tertib masker di wilayah Jakarta Selatan, sanksinya mereka diminta kerja sosial.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 1.980 Orang Terjaring Razia Masker di Jakarta Selatan, Dikenakan Sanksi Kerja Sosial
Shutterstock
Ilustrasi virus Corona.(Shutterstock) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.988 warga terjaring operasi tertib masker di wilayah Jakarta Selatan.

Operasi ini dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, ribuan pelanggar itu selama sepekan terakhir pelaksanaan operasi tertib masker.

"Ada 1.980 pelanggar yang dikenakan sanksi berupa kerja sosial," kata Ujang dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Nasib 5 Debt Collector yang Diamankan Polisi Karena Arogan Tarik Mobil Warga Depok

Baca juga: Perampokan Toko Elektronik di Depok: Pelaku Pakai Narkoba, Sekap 5 Orang, Bagi Jatah Uang Rp140 Juta

Sementara itu, jelas Ujang, delapan pelanggar lainnya memilih untuk membayar denda administratif.

"Dari delapan pelanggar itu, total denda yang dikumpulkan sebanyak Rp 450 ribu," ujar dia.

Pengawasan penerapan protokol kesehatan juga dilakukan di 423 restoran di Jakarta Selatan.

Baca juga: Satgas Pangan Polri hingga Wagub DKI Komentari Kenaikan Cabai, Gula hingga Tahu Tempe

Baca juga: Sirkuit Mulai Pengaspalan, di KPK Pendemo Ruwatan Harap Dugaan Korupsi Formula E Naik Penyidikan

Berita Rekomendasi

Pelanggaran prokes Covid-19 ditemukan di 17 restoran, dan seluruhnya dijatuhi sanksi teguran tertulis.

"Kemudian ada 38 lokasi kerumunan yang dibubarkan. Pengawasan di 68 perkantoran tidak ditemukan pelanggaran," tutur Ujang.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Warga Mulai Abai Prokes, 1.980 Orang Terjaring Razia Masker di Jaksel

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas