Sambi Menangis Ibunda Adam Deni untuk Ahmad Sahroni: Dari Lubuk Hati Saya, Maafkan Sebesar-besarnya
Susiani turut melontarkan permohonan maaf sambil menangis kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda dari terdakwa perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Adam Deni Gearaka yakni Susiani turut hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Susiani turut melontarkan permohonan maaf sambil menangis kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Diketahui, perkara yang menjerat putranya ini berkaitan dengan unggahan Adam Deni yang berisikan dokumen elektronik pribadi Sahroni tanpa izin.
"Saya dari lubuk hati yang paling dalam sebagai orang tua Adam, mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Susiani kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).
Dalam kesempatan ini, Susiani juga memastikan kalau kondisi Adam Deni di dalam rutan Bareskrim Mabes Polri dalam keadaan sehat.
Hal itu dipastikan Susiani, setelah dirinya menjenguk Adam Deni beberapa waktu lalu saat melayangkan permohonan penangguhan penahanan.
"Alhamdulillah terakhir ketemu sehat," kata Susiani.
Baca juga: Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Adam Deni dalam Ruang Sidang Pekan Depan
Di sisi lain, tim kuasa hukum Adam Deni, Herwanto juga menyatakan kalau Susiani pernah bertandang ke kediaman Ahmad Sahroni untuk melayangkan permohonan maaf.
Namun, rencana tersebut urung terlaksana sebab saat tiba di lokasi, Ahmad Sahroni sedang tidak berada di rumah.
"Sudah, orang tua sudah datang sudah berusaha datang ke rumahnya pak Sahroni tapi ternyata kita orang tuanya tidak bertemu dengan pihak sahroni," beber Herwanto.
Atas hal itu, Herwanto menyayangkan sikap Ahmad Sahroni karena tetap membawa perkara ini sampai ke meja persidangan, padahal politikus Partai NasDem itu telah memberikan maaf kepada kliennya.
Pihaknya menilai, kalau pemberian maaf dari Ahmad Sahroni hanya sebatas di bibir saja.
"Kalau menurut kami sepertinya hanya di mulut saja permintaan maaf itu, karena kalau memang ada permintaan maafkan perkara ini sebenarnya bukan perkara dengan tujuan pembalasan, tapi ternyata sampai sekarang perkara ini sampai pengadilan," kata dia.
Herwanto berpandangan jika pemberian maaf dari Ahmad Sahroni tidak pernah ada.
Sebab, jika memang kliennya sudah dimaafkan, maka proses perkara tak lagi berlanjut, terlebih sampai meja persidangan.
"Artinya sebenarnya pemaafan itu gak ada. Bahkan di surat edaran Kapolri itu kalau seandainya si pelaku sudah sadar minta maaf, dia gak perlu ditahan lagi, apa pentingnya sih perkara ini sampai ke pengadilan?" tukas dia.