Bareskrim Bongkar Modus Investasi Bodong, Wagub DKI Pesan Jangan Mudah Tergiur Kesuksesan Instan
Fenomena maraknya investasi bodong kini jadi sorotan, Wagub DKI ikut bersuara, memberi pesan masyarakat jangan mudah tergiur jadi sultan dadakan
Penulis: Theresia Felisiani
Sementara itu, guna mengedukasi masyarakat terkait maraknya kasus investasi bodong, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Mabes Polri berencana akan turun ke 100 mal atau pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia.
Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, lingkaran investasi bodong mesti diantisipasi sejak dini agar masyarakat lebih pintar dan tidak menjadi korban dalam kasus ini.
"Inilah yang harus kita antisipasi sejak awal, karena kasus-kasus investasi (bodong) ini bukan hanya saat ini terjadi," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Kondisi Terkini Kampung Bahari Setelah Digerebek, Lapak Narkoba Dibongkar, Polisi Bangun Tenda
Baca juga: Dini Hari, Kapolda Metro Sambangi Lokasi Tawuran Gangster yang Lukai Tiga Warga Depok
Namun, ia menyadari bahwa hal tersebut tidak cukup hanya dengan edukasi saja.
Oleh sebab itu, Arief ingin masuk ke 100 mal di seluruh Indonesia untuk membuat posko yang isinya soal pemahaman kejahatan dengan modus investasi bodong.
"Tentu tidak hanya dari Baharkam, kami menggandeng Kadin, OJK, BKPM, Bappebti sehingga kita akan memberikan kepada masyarakat jangan, ini (perusahaan investasi) bohong," katanya.
Arief membongkar modus kejahatan yang sering ditemui Polri dalam mengungkap kasus investasi bodong.
Antara lain meyakinkan dan mengiming-imingi korban dengan provit atau keuntungan besar dalam berinvestasi.
"Yang kedua menggunakan modus MLM, skema ponzi yang semuanya sebenarnya permainan uang," ujar Arief.
"Bahwa itu sebenarnya uang-uang dari investor saja yang diputar dan ketika sudah cukup banyak dibawa kabur," lanjutnya.
Kenali Modus-modus Penipuan Investasi Ilegal Berdasar Hasil Temuan Bareskrim Polri
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membeberkan modus-modus penipuan investasi melalui platform ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, dari hasil penyidikan polisi ada beberapa modus operandi kasus investasi ilegal.
Pertama, modus penipuan yang menjanjikan bunga atau keuntungan tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading komoditi dan lain lain yang ternyata adalah fiktif.