Bareskrim Bongkar Modus Investasi Bodong, Wagub DKI Pesan Jangan Mudah Tergiur Kesuksesan Instan
Fenomena maraknya investasi bodong kini jadi sorotan, Wagub DKI ikut bersuara, memberi pesan masyarakat jangan mudah tergiur jadi sultan dadakan
Penulis: Theresia Felisiani
Kendati begitu, Agus tidak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas tersangka yang disita asetnya dalam kasus investasi bodong tersebut.
Dia hanya meminta masyarakat untuk waspada dan tak mudah tergiur dengan modus investasi.
"Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran Kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," jelas Agus.
Agus menjelaskan saat ini banyak kasus-kasus investasi ilegal yang ditangani pihak kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
Fenomena tersebut marak terjadi di tengah masyarakat.
Karena itu, kata Agus, masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran keuntungan yang dijanjikan investasi bodong.
Termasuk, perusahaan invetasi harus memiliki izin dalam menggelar kegiatan usahanya.
"Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan. Pihak yang menawarkan investasi harus memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," pungkasnya.
Polri Ungkap Kemungkinan Uang Korban Binomo-Qoutex Bisa Kembali, Imbau Korban Bentuk Paguyuban
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara terkait kemungkinan pengembalian uang pada korban investasi bodong berkedok trading binay option seperti Binomo dan Qoutex.
Agus mengatakan masih ada kemungkinan agar uang korban bisa dikembalikan.
Oleh karena itu Agus pun menyarankan para korban untuk membentuk paguyuban.
Agar nantinya dari paguyuban tersebut bisa menunjuk kuasa hukum dan bisa menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomo dan Qoutex.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri."
"Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus dilansir Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Kedapatan Langgar Aturan, Daus Mini Terjaring Razia Polres Metro Depok, Terancam Penjara dan Denda
Setelah besaran investasi tiap korban diinventarisir, para korban pun diminta bersama-sama mengajukan permohonan ke pengadilan.
Dengan tujuan agar uang sitaan yang diamankan dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali ke korban, bukan menjadi sitaan negara.
"Kemudian nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara."
"Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," terang Agus.
Apakah Uang Korban Binomo-Quotex Bisa Dikembalikan? Ini Kata Pakar Pidana Pencucian Uang
Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih turut menanggapi kasus penipuan trading binary option seperti dalam aplikasi Binomo dan Qoutex.
Diketahui dalam kasus penipuan berkedok trading binary option tersebut polisi menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka
Indra Kenz alias Indra Kesuma terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Binomo, sementara Doni Salmanan terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Qoutex.
Yenti mengatakan seharusnya uang para korban Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.
Yakni dengan melalui pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun pengembalian uang tersebut akan bergantung pada kemampuan pihak berwajib untuk melacak aset yang dimiliki para tersangka.
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti, Rabu (8/3/2022).
Lebih lanjut Yenti mengharapkan agar nantinya putusan pengadilan tidak keliru.
Selain itu, aset-aset yang disita juga bisa dikembalikan kepada pihak yang berhak atau pada korban.
Yenti kemudian mencontohkan pengembalian aset yang keliru pada kasus First Travel.
Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban.
“Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel. Jangan dikembalikan ke negara. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Kalau korupsi yang berhak memang negara,” ujarnya. (tribun network/thf/Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Kontan/Kompas.com/Tribunnews.com)