Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mafia Tanah Nenek Titin Mulai Diselidiki, Polisi Periksa Pengurus Panti Jompo

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus mafia tanah yang dialami nenek Titin hingga ia ditelantarkan pelaku ke sebuah Panti Jompo.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Mafia Tanah Nenek Titin Mulai Diselidiki, Polisi Periksa Pengurus Panti Jompo
Fandi Permana
Adik kandung Nenek Titin (80), Alex Sutikno didampingi kuasa hukumnya Bonifansius Sulimas usai menjalani pemeriksaan kasus praktik mafia tanah, Jumat (4/3/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus mafia tanah yang dialami nenek Titin hingga ia ditelantarkan pelaku ke sebuah Panti Jompo.

Menindaklanjuti hal itu, penyidik memeriksa seorang pengurus panti asuhan terkait yang sempat menampung nenek Titin Suartini NG.

Pengurus tersebut bernama Siti Rokhayati, ia diketahui menampung dan merawat Titin setelah ditelantarkan komplotan mafia tanah di pinggir jalan. 

Siti bekerja di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 1 Ciracas selaku Satuan Pelaksana Pelayanan Sosial. 

"Saya mendapatkan surat panggilan pada Jumat minggu kemarin. Di surat panggilan itu tertera panggilan untuk hari Selasa. Makanya saya datang," kata Siti di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Keluarga Minta Polisi Usut Mafia Tanah yang Telantarkan Nenek Titin hingga Meninggal di Panti Jompo

Baca juga: Nenek Titin Ditelantarkan Mafia Tanah di Jalan hingga Ruko Miliknya Berpindah Tangan ke Orang Lain

Siti mengaku telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta selama nenek Titin menghuni panti tersebut.

Menurut Siti, dia memang sempat menjadi penghuni di panti tempatnya bekerja selama beberapa tahun. 

Berita Rekomendasi

"Tadi ditanyakan apa benar keberadaan nenek Titin ada di panti. Ya saya jawab memang iya, nenek Titin ada di panti kami. Terus ditanyakan kok sampai bisa ada di panti, dikirim ke panti," ujar dia.

Titin mengungkapkan, dalam pemeriksaan ia juga  menyerahkan surat kematian nenek Titin ke penyidik.

Seperti diketahui, nenek Titin mengembuskan napas terakhir di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 1 Ciracas pada Oktober 2021 lalu.

"Secara otomatis karena meninggalnya ada di panti kami ya saya urusin untuk akta kematiannya. Sudah diserahkan juga surat kematiannya," ujar dia.

Baca juga: Sosok Iska, Karyawati yang Tewas Dibacok OTK: Baru Merantau ke Cikarang, Aktif di Media Sosial

Baca juga: Didesak Serius Usut Dugaan Korupsi Formula E hingga Ada Aksi Teatrikal Tuyul Keliaran di KPK

Diberitakan sebelumnya, kasus perampasan sertifikat tanah beserta bangunan ruko ini dilaporkan oleh Alexander Sutikno selaku kakak kandung dari Titin Suartini NG.

Laporan tercatat dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.

Alex kemudian memberikan surat kuasa untuk membantu perkara ini kepada Boy Sulimas yang menjadi kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.

Sementara itu, Boy Sulimas menerangkan, Nenek Titin di ditelantarkan begitu saja di pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan.

Diduga kuat nenek Titin sengaja ditelantarkan oleh komplotan mafia tanah yang mendatangi rukonya di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Setelah ditelantarkan, korban kemudian dijemput oleh Dinas Sosial Jakarta Barat.

"Nenek Titin ditaruh ditempat penitipan sementara, setelanya mereka melakukan assesment baru setelah itu mereka koordinasi dengan Panti Werda di Jakarta Timur," ucap dia.

Baca juga: Penuturan Saksi Mata Lihat 2 Bocah Kendarai Motor Melintas Kencang Usai Iska Teriak Minta Tolong

Baca juga: 2 Maling Motor di Gunung Putri Tak Berdaya Dikepung dan Diamuk Warga

Boy mengatakan, nenek Titin Suartini NG kini telah tiada. Parahnya lagi,  tanah dan ruko yang dimiliki nenek Titin telah beralih tangan ke orang lain.

"Nenek Titin meninggal 31 Oktober 2021 di panti yang menampung di Jakarta Timur. Nasib tanah dan ruko itu sekarang sertifikatnya sudah atas nama pihak ketiga," terang dia.

Boy menuturkan, kakak kandung kliennya Titin Suartini NG dan NG Supintor serta NG Evi Chindi mengantongi hak atas kepemilikan ruko di kawasan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan.

Boy menyampaikan, ketiga kakak kliennya ini tinggal bersama di tempat tersebut.

Pada tahun 2015, NG Supintor dan NG Evi Chindi meninggal dunia sehingga tersisa Titin Suartini NG seorang yang mendiami ruko itu.

Peristiwa perampasan itu terjadi pada 2019 lalu saat sekelompok orang yang diduga mafia tanah datang ke ruko tersebut. Mereka mengelabui Nenek Titin dan mengambil rumah dan ruko secara paksa.

Boy menyebut, komplotan mafia tanah itu tega menelantarkan Nenek Titin di pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan.

"Kelompok mafia tanah menelpon dinas sosial dan kakak kandung klien kami dibawa ke salah satu panti jompo," ujar dia.

Baca juga: Punggung Terbalut Perban, Korban Penyerangan Begal di Sentul Kini Terbaring Lemas Menahan Nyeri 

Setelah menguasai sertifikat atas tanah dan bangunan itu, komplotan mafia tanah memalsukan semua sertifikat seolah-olah Titin Suartini NG melakukan jual-beli dengan mereka.

"Mereka palsukan PPJB, AJB, sampai melakukan penjualan dengan pihak yang ketiga," ujar dia.

Belakangan diketahui, saat dijemput paksa oleh komplotan mafia tanah, Titin juga dipaksa untuk membawa surat-surat kepemilikan ruko. Alhasil, ruko itu telah berubah nama hingga sudah jadi sertifikat atas nama orang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas