Curi 44 Batang Besi Proyek LRT di Setiabudi, Driver Ojol Terancam 7 Tahun Penjara
Polsek Setiabudi menangkap pelaku pencurian besi proyek LRT yang merupakan seorang driver ojol di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Setiabudi menangkap pelaku pencurian besi proyek LRT di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, pelaku pencurian merupakan seorang pria berinisial BIF (27).
"Pelaku ini sehari-harinya berprofesi sebagai pengemudi ojek online," kata Firman saat merilis kasus ini, Rabu (23/3/2022).
Firman menjelaskan, pelaku terakhir kali beraksi pada 12 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Menggunakan motor Honda Scoopy berpelat nomor B 4359 SOF, BIF masuk ke proyek LRT melalui pintu pagar yang tidak terkunci rapat.
"Selanjutnya pelaku mengambil karung dan memasukkan besi ulir yang berada di atas beton cor," ujar Firman.
Baca juga: Bocah 3 Tahun di Muaragembong Gemar Santap Kertas, di Gunungkidul Ada Bocah Ketagihan Merokok
Baca juga: Mbah Mijan Ikut Berduka Atas Kepergian Iska, Ancam Pelaku Pembacokan Segera Serahkan Diri
Baca juga: Tewas di Pelukan Kekasih, Ini yang Diucapkan Iska pada Sang Pacar Setelah Dibacok 2 OTK
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 44 batang besi ulir yang dicuri pelaku di proyek LRT.
Pelaku BIF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beraksi Malam Hari, Pengemudi Ojol Curi 44 Batang Besi Proyek LRT di Setiabudi Jaksel,