Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gakkum KLHK Dalami Kasus Pengelolaan Sampah Diduga Terkontaminasi B3 di Kota Tangerang

Sampah-sampah yang berada di Bantaran Sungai Cisadane diduga terkontaminasi limbah B3.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gakkum KLHK Dalami Kasus Pengelolaan Sampah Diduga Terkontaminasi B3 di Kota Tangerang
Dok KLHK
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, Jumat (1/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK tengah mendalami kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan sampah-sampah di tempat tersebut diduga terkontaminasi limbah B3.

Lokasi ini berada di Bantaran Sungai Cisadane.

"Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan T (43 th), MS (59 Th) dan G (52 th) sebagai tersangka," kata Rio pada konferensi pers, Jumat (1/4/2022).

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang didapat dari pengaduan LSM SAIH kepada Wali Kota Tangerang terhadap pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Baca juga: Penyidik Gakkum LHK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal di Kabupaten Bekasi

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Gakkum LHK untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah ilegal.

Rio mengatakan penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.

Apalagi tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, penanggung jawab dan/atau pelaku diancam hukuman sangat berat.

Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

"Pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari tanah, air sungai, dan mengganggu kesehatan masyarakat, serta merugikan negara karena harus memulihkan lahan-lahan yang tercemar," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas